TEMPO.CO, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum bekerja secara maraton menyiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017. “Banyak tahapan yang harus dirumuskan secepatnya,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membuka Rapat Pimpinan Nasional KPU se-Indonesia di Banjarmasin, Selasa malam, 2 Februari 2016.
Menurut dia, pilkada serentak 2017 bersamaan dengan persiapan awal pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan presiden pada 2019.
Adapun pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak 2017 ada dua opsi, yakni pada 8 atau 15 Februari 2017. Namun, kedua tanggal itu harus disesuaikan dengan agenda penting di daerah. Pilkada serentak 2017 akan berlangsung di 99 daerah. Terdiri atas 8 provinsi dan 91 kabupaten serta kota.
Husni menjelaskan, Rapat Pimpinan Nasional KPU se-Indonesia yang berlangsung 2-4 Februari 2016, antara lain mengevaluasi semua tahapan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Keberhasilan dan kekurangannya menjadi catatan penting untuk menggelar pilkada serentak berikutnya.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah praktek politik uang. Menurut dia, politik uang bukan lagi sebagai penyimpangan, tapi sudah merusak nilai-nilai berdemokrasi. Husni meminta para pimpinan KPU daerah memberikan masukan tentang modus dan cara untuk memerangi politik uang. “Ini harus menjadi perhatian khusus. Bagaimana KPU bisa ikut dalam perlawanan politik uang,” ujarnya.
Agenda lainnya adalah membahas peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemilu dan menyusun program kerja prioritas tahun 2016 sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran. Kalimantan Selatan dinilai sukses menggelar tahapan pilkada, khususnya pengelolaan pascapilkada. Ia mencontohkan, hasil akhir suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sejatinya memiliki legal standing mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sesuai pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun itu tidak terjadi. Demikian pula pilkada di Kotabaru, karena gugatan ditarik kembali.
DIANANTA P. SUMEDI