TEMPO.CO, Surakarta - Kejaksaan Agung menghibahkan sebuah rumah kuno kepada Pemerintah Kota Surakarta. Rumah yang termasuk cagar budaya itu merupakan barang hasil kejahatan yang telah dirampas negara.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, rumah berarsitektur Jawa klasik itu merupakan barang rampasan dari bekas Kepala Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo. "Dirampas oleh pengadilan pada 2008," katanya saat serah-terima hibah di Surakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Pada 2013, Kejaksaan Agung menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Surakarta yang ingin mengelola rumah yang dikenal dengan sebutan Dalem Joyokusuman itu. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Kementerian akhirnya mengabulkan permohonan itu," ucapnya.
Menurut Prasetyo, pihaknya telah memenuhi persyaratan administrasi untuk legalitas guna proses hibah tersebut. Dia juga yakin langkahnya menghibahkan rumah kuno itu merupakan keputusan terbaik. "Bisa bermanfaat bagi masyarakat luas," ujarnya.
Dia yakin Pemkot Surakarta mampu merawat rumah yang berada di barat Alun-alun Keraton Surakarta itu dengan baik. "Sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mempelajari kebudayaan," tuturnya.
Dalem Joyokusuman diperkirakan dibangun pada 1849. Selanjutnya, pada 1953, rumah yang berdiri di lahan seluas 11 ribu meter persegi itu ditinggali MR Joyokusumo, salah satu putra Pakubuwono X. Selanjutnya rumah tersebut mendapat sebutan Dalem Joyokusuman.
Setelah beberapa kali berpindah kepemilikan, rumah itu akhirnya dibeli Widjanarko Puspoyo pada 2004. Rumah itu lantas disita Kejaksaan Agung lantaran diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan.
Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Yulistyanto mengatakan bangunan cagar budaya itu kondisinya sudah rusak. "Tahun ini, kami akan menyusun perencanaan untuk perbaikan," ucapnya.
Rencananya, rumah yang ditaksir senilai Rp 25 miliar itu akan digunakan untuk galeri seni. "Bisa juga untuk pentas seni," ujarnya. Menurut dia, rumah itu juga bisa digunakan peneliti yang ingin mempelajari arsitektur bangunan Jawa klasik.
AHMAD RAFIQ