TEMPO.CO, Watampone - Aparat Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Februari 2016, menggerebek sebuah rumah di Dusun Gemmi, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Rumah itu dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan.
Seorang lelaki bernama Edi Suraedi, 24 tahun, ditangkap. Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya dua pucuk senjata api laras pendek, dua amunisi aktif kaliber 3,8 mili meter, lima butir amunisi aktif kaliber 9 mili meter, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,6 milimeter, serta alat pembuat senjata api, seperti mesin las listrik dan mesin gurinda. “Edi dan seluruh barang bukti dibawa ke Makassar,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone, Ajun Komisaris Andi Asdar, Rabu, 3 Februari 2016.
Asdar menjelaskan penggerebekan oleh polisi Makassar itu sebagai hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Wawan, 24 tahun. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Makassar itu memiliki senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi. “Senjata yang dimiliki Wawan ada kaitannya dengan Adi,” tuturnya.
Menurut Asdar, bukan hanya sekali ini tempat pembuatan senjata api di Bone digerebek polisi. Sabtu, 7 November 2015 lalu, aparat Unit Resmob Polres Bone menggerebek rumah Nganre (50) di Kampung Batu Lenggae, Desa Tempe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Polisi menyita puluhan senjata api rakitan. Tiga di antaranya berupa pistol siap pakai serta empat butir peluru kaliber 44 milimeter. Ada pula amunisi untuk senjata laras panjang. Polisi juga menyita alat-alat pembuatan senjata, seperti pipa besi, tang, lem, serta besi runcing. “Berkas perkara Ngenre sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Asdar.
Kepala Polres Bone, Ajun Komisaris besar Juliar Kus Nugroho, menduga Nganre memiliki jaringan yang menampung senjata rakitan buatannya. “Dia tidak sendirian, kami menduga ada pihak lain yang juga terlibat,” ucapnya, sembari mengatakan salah seorang anak buah Nganre yang bertugas sebagai tukang las melarikan diri.
Ngenre mengaku sudah membuat senjata api rakitan beberapa tahun terakhir. Keahlian membuat senjata dipelajarinya saat berada di Malaysia ketika menjadi TKI. Seorang temannya yang mengajarkannya di sela kesibukannya sebagai pekeja di sebuah perusahaan.
Ngenre yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu membantah menjual senjata rakitan yang dibuatnya. Ia menyebutkan senjata dipinjamkan kepada teman-temannya. Salah seorang di antaranya adalah Latang, warga Desa Tabbae Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Latang ternyata menggunakan senjata rakitan itu dalam aksinya melakukan pencurian hewan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Soppeng, Wajo, Sengkang dan Bone. Atas perbuatannya Latang divonis empat tahun penjara. Namun, dia melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sengkang. Hingga kini masih buron.
ANDI ILHAM