TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mendukung penuh penyidik aktif KPK, Novel Baswedan. Ihwal kasus yang membelit penyidiknya, Agus menyatakan enggan meminta bantuan Presiden Joko Widodo.
"Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan secara internal oleh KPK. Ngapain juga harus ngerepotin Presiden untuk ngurus satu orang?" ujar Agus saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2016.
Selain enggan, Agus berujar, pihaknya juga belum pernah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo ihwal hal ini. Agus berujar, KPK akan menanggung segala biaya akomodasi serta menyediakan pengacara untuk Novel Baswedan.
Selain itu, Agus mengatakan telah menemui Jaksa Agung H.M. Prasetyo terkait dengan kasus ini. Agus berharap, kasus Novel tidak sampai disidangkan. Kalaupun tetap disidang, ia mengatakan KPK tetap akan memberi dukungan.
Sejumlah pihak mendesak KPK turut andil menyelesaikan kasus yang membelit Novel. Salah satu yang mendesak pimpinan KPK adalah Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). Mereka menilai, kasus yang menimpa Novel merupakan upaya kriminalisasi atas konsistensi Novel dalam memberantas korupsi.
"Kami, Wadah Pegawai KPK, meyakini, apa yang menimpa rekan kami, Novel Baswedan, adalah konsekuensi dari sikap konsisten beliau dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ketua WP-KPK Faisal, Sabtu, 30 Januari 2016.
Desakan serupa juga muncul dari Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ketua PSHK Miko Ginting mengatakan pemimpin baru KPK seharusnya bersikap tegas terkait dengan kasus ini karena Novel dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK. “Ini bukan kasus yang bersifat personal, tapi institusional,” katanya.
Novel merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Kasus tersebut digunakan oleh polisi untuk menjerat Novel Baswedan, yang saat itu memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012.
Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
BAGUS PRASETIYO