TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi gencar melakukan penyidikan kasus suap pengamanan proyek jalan di Maluku yang menjerat bekas anggota Komisi Infrastruktur DPR dan politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Hari ini, komisi antirasuah kembali memeriksa Damayanti dan dua orang rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kabiro Perencanaan dan Anggaran PU A. Hasanudin dan anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Budi Supriyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan semua pihak itu dilakukan untuk mengetahui dan mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Yang lain-lain sudah mulai diperiksa, dalam beberapa hari ke depan mungkin ada tersangka baru," kata Agus, kepada Tempo, Senin, 1 Februari 2016. Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah Komisi mendapat keterangan lengkap dan detail dari Damayanti saat diperiksa. Agus emoh menjelaskan secara terperinci apa saja pengakuan Damayanti saat diperiksa.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dalam pemeriksaan, anggota DPR Budi Supriyanto berhalangan hadir. "Budi tidak hadir, pengacara hukumnya bawa surat keterangan sakit," katanya. Meski demikian, pemeriksaan pihak terkait lainnya tetap dilakukan.
Padahal sebelumnya Budi dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama. Adapun Hasanudin juga dimintai keterangan untuk tersangka Abdul Khoir. Abdul ini yang kemudian menyuap Damayanti agar proyeknya di Maluku bisa dijalankan oleh perusahaannya.
KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK juga menetapkan makelar suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. KPK menyebut Dessy dan Juli sebagai staf Damayanti. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir, yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar SG$ 99 ribu. Namun total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik juga sempat menggeledah ruang kerja anggota Komisi Infrastruktur dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia. Selain itu, penyidik sebelumnya intensif memeriksa bos PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemeriksaan dilakukan untuk menelisik adanya aliran suap lain.
REZA ADITYA | LINDA TRIANITA