Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Damayanti, KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (kiri) didampingi staf pribadinya Dessy A Edwin, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2016.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (kiri) didampingi staf pribadinya Dessy A Edwin, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi gencar melakukan penyidikan kasus suap pengamanan proyek jalan di Maluku yang menjerat bekas anggota Komisi Infrastruktur DPR dan politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Hari ini, komisi antirasuah kembali memeriksa Damayanti dan dua orang rekannya, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kabiro Perencanaan dan Anggaran PU A. Hasanudin dan anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Budi Supriyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan semua pihak itu dilakukan untuk mengetahui dan mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Yang lain-lain sudah mulai diperiksa, dalam beberapa hari ke depan mungkin ada tersangka baru," kata Agus, kepada Tempo, Senin, 1 Februari 2016. Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah Komisi mendapat keterangan lengkap dan detail dari Damayanti saat diperiksa. Agus emoh menjelaskan secara terperinci apa saja pengakuan Damayanti saat diperiksa.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, dalam pemeriksaan, anggota DPR Budi Supriyanto berhalangan hadir. "Budi tidak hadir, pengacara hukumnya bawa surat keterangan sakit," katanya. Meski demikian, pemeriksaan pihak terkait lainnya tetap dilakukan.

Padahal sebelumnya Budi dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama. Adapun Hasanudin juga dimintai keterangan untuk tersangka Abdul Khoir. Abdul ini yang kemudian menyuap Damayanti agar proyeknya di Maluku bisa dijalankan oleh perusahaannya.

KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga menetapkan makelar suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. KPK menyebut Dessy dan Juli sebagai staf Damayanti. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir, yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar SG$ 99 ribu. Namun total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik juga sempat menggeledah ruang kerja anggota Komisi Infrastruktur dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia. Selain itu, penyidik sebelumnya intensif memeriksa bos PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemeriksaan dilakukan untuk menelisik adanya aliran suap lain.

REZA ADITYA | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.


KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.


Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Helmi Faisal Zaini. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.


Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.


Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Foto aerial Wisma Atlet Kemayoran di dekat Kali Item di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, sebagai salah satu tempat penyelenggaraannya, Kota Jakarta terus berbenah dan mempercantik diri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.


PPP Bersedia Mendukung PDIP di Pilgub Sumut dengan 4 Syarat

10 Januari 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Bersedia Mendukung PDIP di Pilgub Sumut dengan 4 Syarat

PDIP butuh dukungan PPP untuk menggenapi syarat mengusung calonnya di pilgub Sumut.