TEMPO.CO, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membekuk pelaku pembuatan dan penyebaran uang palsu di kawasan Kota Bandung. Dalam menyebarkan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan modus membelanjakan uang bodong tersebut di pedagang kaki lima pada malam hari.
"Dia biasa menggunakan uang palsu ini pada malam hari, di pedagang-pedagang kecil nah ini yang cukup prihatin," ujar Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di markasnya, Selasa, 2 Februari 2016.
Angesta mengatakan, pelaku pembuatan dan penyebaran uang palsu tersebut diduga telah lama menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat. "Rata-rata kalau kasus uang palsu ini sindikat, atau minimal dia pernah kerja sama temannya," kata dia.
Polisi telah menangkap satu tersangka bernama AP, 42 tahun, yang diduga merupakan otak dari pembuatan dan penyebaran uang palsu tersebut. AP ditangkap pada akhir bulan Desember 2015 di Taman Flexi Kota Bandung.
Hasil pengembangan polisi, di kos AP ditemukan uang palsu siap edar dan uang palsu yang masih dalam cetakan. Bila dijumlahkan uang palsu yang ditemukan di kamar kos AP sebesar Rp 278 juta. "Untuk eceran yang sepuluh lembar, dua puluh lembar sejalannya pelaku saja seperti warung-warung kecil di pinggir jalan daerah Jawa Barat," kata Angesta.
Sementara itu, untuk jumlah uang yang besar ditukarkan dengan perbandingan 3 banding 1. "Untuk uang yang ditukar itu tiga banding satu, jadi kalau Rp 300 Juta ditukarkan oleh Rp 100 Juta," katanya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penyebaran uang di Kota Bandung. Sementara itu, atas kelakuannya AP disangkakan Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 36 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2011 mengenai mata uang, dengan hukuman 5 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S