TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Melawan Limbah menggugat Bupati Sumedang. Alasannya, Bupati menerbitkan surat yang memberikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai Cikijing kepada PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia, dan PT Insan Sandang Internusa.
Materi gugatan tersebut disidangkan pada Selasa, 2 Februari 2016, di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Sidang dipimpin oleh ketua Mejelis hakim PTUN Bandung Nelvy Christin. Agenda sidang perdana ini adalah majelis hakim membacakan materi gugatan Koalisi Melawan Limbah.
Salah satu perwakilan penggugat, Adi M. Yadi, mengatakan izin pembuangan limbah cair (IPLC) yang dikeluarkan Bupati Sumedang dalam bentuk surat keputusan yang diteken pada 2013 dan 2014.
"Izin IPLC itu dikeluarkan untuk membuang limbah ke Sungai Cikijing," ujar Adi, yang juga Ketua Pawapeling Bandung Raya, saat ditemui di gedung PTUN Bandung, Selasa, 2 Februari 2016.
Menurut Adi, dengan dikeluarkannya izin tersebut, kualitas air sungai menjadi tercemar. Terdapat tiga pabrik yang diizinkan membuang limbah ke anak Sungai Citarum tersebut. "Dilegitimasinya limbah cair itu, menurut kami, berdampak terjadinya pencemaran," katanya.
Baca Juga:
Sungai yang bercampur limbah pabrik, kata Adi, berpengaruh pada keberlangsungan area pertanian. Sekitar 450 hektare sawah di empat desa di Kecamatan Rancaekek sudah tidak bisa ditanami akibat bahan kimia dari limbah pabrik.
"Kami sudah lakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan kualitas air dan tanah sudah berada di bawah mutu standar," tuturnya.
Hulu Sungai Cikijing berada di wilayah Kabupaten Sumedang dan mengalir hingga hilir di kawasan Kabupaten Bandung. Sebelumnya, sungai tersebut telah mengaliri air irigasi untuk sawah seluas 700 hektare.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdhan mengatakan gugatan hukum terhadap IPLC ini akan menjadi tonggak penegakan hukum lingkungan. "Koalisi Melawan Limbah mendukung proses pengadilan secara adil, transparan, dan obyektif," katanya.
IQBAL T LAZUARDI S