TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan memantau perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu. Majelis etik anggota Dewan akan mengambil alih kasus ini, jika dianggap meresahkan masyarakat.
"Sudah masuk ke ranah hukum tapi kami pantau, apakah nanti kepolisian ada komunikasi dengan kami, apa yang diperlukan tentu kami kerja sama," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di gedung Nusantara III, Kompleks, Senayan, Senin, 1 Februari 2016.
Surahman mengatakan MKD akan mendalami dulu perkembangan kasus pemukulan yang melibatkan politikus PDI Perjuangan itu. MKD, menurut Surahman, belum mendapatkan laporan dari siapa pun terkait dengan kasus ini. Namun, MKD bisa bergerak walau tanpa ada pelaporan sekalipun.
Baca: Masinton Pasaribu Diduga Pukul Dita Aditia Dua Kali
"Kalau menjadi perhatian masyarakat perhatian publik dan indikasi pelanggarannya cukup kuat, tentu kami akan musyawarah kan apakah juga mengambil inisiatif proaktif," kata anggota Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera itu.
Surahman mengatakan akan membahas dulu kasus itu dalam rapat pimpinan MKD. Namun, ia masih belum mengetahui kapan rapat akan digelar. Lagi pula, kata Surahman, mereka masih belum harus mengurutkan kejadian yang sebenarnya, mengingat adanya perbedaan keterangan antara Masinton dan yang mengaku sebagai korbannya, Dita Aditya.
Jika memang merasa menjadi korban, Surahman mendorong Dita melaporkan Masinton ke MKD. Apalagi terlapor adalah seorang anggota DPR. "Kanal hukum berjalan kanal etik juga bagus kalau didorong begitu kan," kata Surahman.
Dita merupakan asisten pribadi Masinton Pasaribu. Masinton Pasaribu dituding melakukan penganiayaan terhadap tenaga ahlinya bernama Dita Aditya pada 21 Januari 2016. Akibat peristiwa itu Masinton dilaporkan ke Badan Reserese Kriminal Mabes Polri.
EGI ADYATAMA