TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila meminta pemerintah cermat dan berhati-hati menangani persoalan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Komnas HAM menekankan tidak boleh ada diskriminasi dan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan itu.
Siti mengatakan negara wajib melindungi masyarakat sipil yang terkait dengan persoalan Gafatar. Pertama negara harus melindungi masyarakat yang kehilangan keluarga karena terindikasi ikut Gafatar. Sebab, ada masyarakat yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya. Kedua, negara harus melindungi anggota Gafatar yang membangun komunitas. Kalangan ketiga adalah kelompok masyarakat yang merasa terancam karena kedatangan anggota Gafatar.
“Tidak boleh ada kekerasan dan diskriminasi terhadap tiga kelompok itu,” kata Siti kepada Tempo setelah membuka pameran seni di Taman Budaya Yogyakarta, Ahad, 31 Januari 2016.
Menurut dia, setiap orang berhak memiliki keyakinan apa pun. Namun, tak boleh menggunakan kekerasan maupun intimidasi untuk memaksa orang punya keyakinan yang sama. Siti menyayangkan aparat negara terutama pemerintah daerah yang gagal mengantisipasi insiden pembakaran rumah pengikut Gafatar di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada 19 Januari lalu. Ia menyatakan pemerintah daerah lalai atau tidak awas. Ada ribuan pengikut Gafatar yang datang ke Kalimantan Barat. Namun, aparat pemerintah daerah, yakni kepala desa, camat, dan bupati tidak mengetahuinya.
Siti juga menyayangkan negara yang gagal mengawasi perpindahan penduduk besar-besaran dari berbagai daerah ke Kalimantan Barat. Setiap orang punya hak untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, bila perpindahan itu menimbulkan persoalan sosial, negara hendaknya memberikan perhatian serius. Ini penting supaya persoalan sosial itu tidak semakin besar.
Persoalan sosial yang muncul saat ini adalah masyarakat yang terindikasi sebagai pengikut Gafatar tak punya aset di tempat asalnya. Selain itu, ketika mereka kembali ke daerah asalnya ada kekhawatiran mereka tidak diterima oleh penduduk di daerah itu. “Negara kecolongan soal Gafatar ini,” kata Siti.
Dia menyatakan negara bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini dengan menjamin rasa aman bagi semua kalangan. Misalnya, tidak boleh ada pemaksaan ketika pemerintah memindahkan anggota Gafatar ke daerah asalnya. Selain itu, ketika mereka bersedia dipindahkan untuk pulang ke daerah asalnya, negara wajib memastikan mereka aman dan mendapat perlakuan yang adil. Anggota Gafatar juga tak boleh memaksakan keyakinannya kepada orang lain.
SHINTA MAHARANI