Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute: Jaksa Agung Salah Periksa Pimpinan Gafatar

Editor

Pruwanto

image-gnews
Seorang Polisi wanita berbicara dengan salah satu mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru saja tiba di tempat penampungan Youth Centre, Sleman, Yogyakarta, 29 Januari 2016. Sebanyak 236 orang mantan anggota Gafatar akan dikarantina selama tiga hari kedepan. TEMPO/Pius Erlangga
Seorang Polisi wanita berbicara dengan salah satu mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru saja tiba di tempat penampungan Youth Centre, Sleman, Yogyakarta, 29 Januari 2016. Sebanyak 236 orang mantan anggota Gafatar akan dikarantina selama tiga hari kedepan. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Setara Institute Hendardi menganggap pemeriksaan mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tumanurung sebagai tindakan keliru dari Jaksa Agung. “Keyakinan bukanlah domain hukum,” kata Hendardi kepada Tempo, Ahad, 31 Januari 2016.

Menurut Hendardi, keyakinan tidak bisa diadili. Negara tidak pula berwenang mengadili sebuah keyakinan. Jaksa Agung, kata dia, mesti belajar dari kriminalisasi oleh negara terhadap keyakinan warga negara. “Kasus Lia Eden misalnya, berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri, tidak akan berubah juga keyakinannya,” dia menegaskan.

Hendardi menjelaskan mengadili pemikiran dan keyakinan orang merupakan perbuatan sia-sia yang melanggar HAM. “Negara, khususnya Polri dan Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya berfokus pada perlindungan warga negara, karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama,” kata Hendardi.

Ketua Umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung, pengurus, dan pengikutnya, dikonfirmasi sejumlah hal di Kejaksaan Agung. Mereka didampingi Ketua Bidang Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon Kurnia Palma; dan perwakilan dari Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Sudarto.

Para pengikut Gafatar diwawancarai dan direkam serta dicatat sebagai bahan untuk tim Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan. "Tergantung kebutuhan saja. Yang jelas, setelah ada fatwa MUI, akan kami undang lagi," kata dia. Mereka dikonfirmasi mengenai rencana pendirian negara, dugaan penyimpangan agama, dan dugaan menggabungkan tiga agama dalam satu ajaran, serta dugaan Gafatar sebagai kelanjutan Al Qiyadah Al Islamiyah dan Komunitas Milah Abraham.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jimly Asshidiqie mengatakan pimpinan organisasi Gerakan Fajar Nusantara, sudah bisa diseret ke ranah hukum. Setidaknya, ada dua dugaan pelanggaran hukum yang bisa disangkakan kepada mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama adalah rencana membentuk negara baru. "Itu kan sudah bisa dijerat dengan hukum, instrumen hukumnya ada. Tak usah menunggu revisi Undang-undang terorisme," kata Jimly, usai menghadiri acara pelantikan pengurus Majelis Sinergi Kalam ICMI, di gedung KPU, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2016. 

Perbuatan melanggar hukum laiannya, kata Jimly, adalah Gafatar yang membenarkan anggotanya melanggar hukum. Gafatar juga dianggap menjadi sebab pelanggaran hukum itu sendiri. ‎Akibat dari ulah mereka, banyak masyarakat kehilangan anggota keluarga. Padahal, tak sedikit dari para anggota Gafatar memililki tanggung jawab terhadap anak istri. 

Menganggap sudah ada potensi pelanggaran hukum, menurut Jimly, kebenaran tentang dugaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan. "Ya belum tentu terbukti, tapi biar pengadilan yang memutuskan," kata dia. Kalaupun suatu saat pengadilan menyatakan tak bersalah, semua pihak harus menghormatinya. 

Selama ini, Jimly menganggap, banyak orang salah memahami proses peradilan. Mereka hanya menganggap peradilan sebagai menang kalah. Padahal dalam proses itu ada sebuah unsur pendidikan bagi publik. Artinya, jika tak terbukti ada pelanggaran hukum, masyarakat harus belajar memahami bahwa tak selamanya pemerintah harus menang dalam proses peradilan.

Selain ‎itu, proses peradilan berfungsi sebagai kanalisasi kemarahan publik. Amarah publik tentang Gafatar bisa diredam dengan adanya pengadilan. "Makanya penegak hukum harus segera bertindak, jangan takut menang kalah.‎"

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?


Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


Menengok Eks Kampung Gafatar, Kenapa Bisa Jadi Kota Hantu?

14 Januari 2019

Diduga Ikut Gafatar, Satu Keluarga Menghilang Sejak 2015
Menengok Eks Kampung Gafatar, Kenapa Bisa Jadi Kota Hantu?

Sejak warga Gafatar meninggalkan kawasan itu, warga lokal pun enggan tinggal di Desa Penisir sehingga penampakan pemukiman tersebut mirip Kota Hantu.


Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar

23 Februari 2017

Seorang polwan menggendong anak dari pengungsi eks Gafatar menuruni KRI Teluk Bone di Dermaga JICT II, Jakarta, 28 Januari 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar

Ahli hukum UI menyatakan tak ada alat bukti yang menunjukkan eks petinggi Gafatar berlatih militer dan berencana membeli senjata.


Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar

22 Februari 2017

Suasana pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahmad Musadeq dkk dalam persidangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang didakwa melakukan penodaan agama dan makar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar

Eva berujar jaksa tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan adanya perbuatan, kemampuan, dan niat para terdakwa untuk makar.


Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar  

29 Januari 2017

Sidang Gafatar, Putusan Sidang Penculikan dr Rica. TEMPO/Hand Wahyu
Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar  

Pelanggaran kebebasan berkeyakinan terhadap Gafatar dimulai dari isu orang hilang. Lalu, polisi menyatakan mereka terlibat paham yang melanggar hukum.


Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

17 Oktober 2016

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). gafatar.or.id
Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

Sigit menjadi koordinator anggota Gafatar untuk berhijrah ke Kalimantan demi ketahanan pangan dan kehidupan yang lebih baik.


Dianggap Kriminal, Eks Gafatar Mengaku Dipersulit Urus E-KTP

3 Oktober 2016

Sejumlah Eks Anggota Gafatar Tiba di Kampung Halaman.
Dianggap Kriminal, Eks Gafatar Mengaku Dipersulit Urus E-KTP

Mereka sulit mengurus surat berkelakuan baik karena eks anggota Gafatar itu dianggap pernah melakukan tindakan kriminal.


Pengacara Eks Gafatar Bantah Penculikan Dokter Rica  

31 Agustus 2016

Dokter Rica Tri Handayani. (Istimewa)
Pengacara Eks Gafatar Bantah Penculikan Dokter Rica  

Pengacara mengatakan dokter Rica tidak merasa diculik, tapi pergi atas kemauan sendiri.