TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mencabut 3.000 peraturan daerah (perda) bermasalah yang saat ini masih berlaku.
"Enggak usah dikaji, langsung cabut saja. Kalau dikaji dulu, nanti setahun malah cuma bisa cabut 15 perda," ujar dia dalam pidatonya di hadapan 425 pimpinan perguruan tinggi saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta, Jumat malam, 29 Januari 2016. Dalam acara itu, hadir pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Jokowi, ribuan perda itu bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat. Dia berpendapat Indonesia memerlukan penyederhanaan banyak regulasi agar bisa mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional.
Sistem regulasi yang sederhana dan fleksibel, kata Jokowi, akan membuat pemerintah semakin lincah dan sigap dalam merespons kebutuhan menghadapi kompetisi global.
Jokowi juga mengeluh karena saat ini Indonesia memiliki 42 ribu jenis peraturan. Dia heran karena tak melihat ada manfaat dari pembuatan puluhan ribu regulasi tersebut. "Itu menjerat kita sendiri, membuat kita tak lincah dan cepat," tuturnya.
Ia berpendapat, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, kompetisi antarnegara akan makin sengit. Karena itu, produktivitas dan etos kerja mesti didorong. Bukan hanya itu, aturan yang menghambat pun mesti dibuat tidak rumit.
Salah satu deregulasi yang sudah dilakukan dalam hal mendorong investasi ialah proses perizinan investasi yang singkat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. "Saya minta perizinan bisa selesai dalam hitungan hari, bukan bulan. Ternyata bisa," ujarnya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM | ADITYA BUDIMAN