Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gafatar Boleh Ikut Transmigrasi Asal Penuhi 3 Syarat Ini  

image-gnews
Satu keluarga mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) turun dari bus yang menghantarkan mereka dari tempat penampungan asrama haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah menuju Youth Centre, Sleman, Yogyakarta, 29 Januari 2016. Total sebanyak 5 bus mengangkut mantan anggota Gafatar yang berasal dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. TEMPO/Pius Erlangga
Satu keluarga mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) turun dari bus yang menghantarkan mereka dari tempat penampungan asrama haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah menuju Youth Centre, Sleman, Yogyakarta, 29 Januari 2016. Total sebanyak 5 bus mengangkut mantan anggota Gafatar yang berasal dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.COSubang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mempersilakan bila ada bekas pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Jawa yang ingin bertransmigrasi. Namun, kata Marwan, mereka harus mau mematuhi syarat yang ditetapkan pemerintah lebih dulu.

"Syaratnya, mereka harus mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas Pancasila, dan mencium bendera merah putih," katanya kepada Tempo, di Subang, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2016.

Menurut Marwan, persyaratan itu wajib dipenuhi karena, berdasarkan hasil temuan polisi, Gafatar punya misi gerakan ingin mendirikan sebuah negara baru.

"Jadi, sebelum mengikuti program transmigrasi, mereka harus benar-benar dalam kesadaran penuh kembali ke pangkuan ibu pertiwi," ucapnya.

Jika tidak mau mematuhi persyaratan tersebut, Marwan menolak eks anggota Gafatar mengikuti program transmigrasi. Program transmigrasi sendiri, kata Marwan, sudah terencana dengan baik. Masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri ingin mengikuti program transmigrasi dipersilakan mendaftarkan diri ke kantor dinas yang mengurusi soal transmigrasi di daerah masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marwan menuturkan warga yang bersedia mengikuti program transmigrasi akan mendapat fasilitas tanah garapan seluas 2 hektare, rumah tempat tinggal, dan biaya hidup Rp 3,5 juta per bulan.

Menurut dia, saat ini tercatat ada 122 kabupaten tertinggal yang membutuhkan program transmigrasi buat memajukan pembangunan di daerah tersebut. Daerah-daerah tersebut berada di Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?


Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


Menengok Eks Kampung Gafatar, Kenapa Bisa Jadi Kota Hantu?

14 Januari 2019

Diduga Ikut Gafatar, Satu Keluarga Menghilang Sejak 2015
Menengok Eks Kampung Gafatar, Kenapa Bisa Jadi Kota Hantu?

Sejak warga Gafatar meninggalkan kawasan itu, warga lokal pun enggan tinggal di Desa Penisir sehingga penampakan pemukiman tersebut mirip Kota Hantu.


Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar

23 Februari 2017

Seorang polwan menggendong anak dari pengungsi eks Gafatar menuruni KRI Teluk Bone di Dermaga JICT II, Jakarta, 28 Januari 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar

Ahli hukum UI menyatakan tak ada alat bukti yang menunjukkan eks petinggi Gafatar berlatih militer dan berencana membeli senjata.


Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar

22 Februari 2017

Suasana pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahmad Musadeq dkk dalam persidangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang didakwa melakukan penodaan agama dan makar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar

Eva berujar jaksa tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan adanya perbuatan, kemampuan, dan niat para terdakwa untuk makar.


Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar  

29 Januari 2017

Sidang Gafatar, Putusan Sidang Penculikan dr Rica. TEMPO/Hand Wahyu
Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar  

Pelanggaran kebebasan berkeyakinan terhadap Gafatar dimulai dari isu orang hilang. Lalu, polisi menyatakan mereka terlibat paham yang melanggar hukum.


Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

17 Oktober 2016

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). gafatar.or.id
Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

Sigit menjadi koordinator anggota Gafatar untuk berhijrah ke Kalimantan demi ketahanan pangan dan kehidupan yang lebih baik.


Dianggap Kriminal, Eks Gafatar Mengaku Dipersulit Urus E-KTP

3 Oktober 2016

Sejumlah Eks Anggota Gafatar Tiba di Kampung Halaman.
Dianggap Kriminal, Eks Gafatar Mengaku Dipersulit Urus E-KTP

Mereka sulit mengurus surat berkelakuan baik karena eks anggota Gafatar itu dianggap pernah melakukan tindakan kriminal.


Pengacara Eks Gafatar Bantah Penculikan Dokter Rica  

31 Agustus 2016

Dokter Rica Tri Handayani. (Istimewa)
Pengacara Eks Gafatar Bantah Penculikan Dokter Rica  

Pengacara mengatakan dokter Rica tidak merasa diculik, tapi pergi atas kemauan sendiri.