TEMPO.CO, Subang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mempersilakan bila ada bekas pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Jawa yang ingin bertransmigrasi. Namun, kata Marwan, mereka harus mau mematuhi syarat yang ditetapkan pemerintah lebih dulu.
"Syaratnya, mereka harus mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas Pancasila, dan mencium bendera merah putih," katanya kepada Tempo, di Subang, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2016.
Menurut Marwan, persyaratan itu wajib dipenuhi karena, berdasarkan hasil temuan polisi, Gafatar punya misi gerakan ingin mendirikan sebuah negara baru.
"Jadi, sebelum mengikuti program transmigrasi, mereka harus benar-benar dalam kesadaran penuh kembali ke pangkuan ibu pertiwi," ucapnya.
Jika tidak mau mematuhi persyaratan tersebut, Marwan menolak eks anggota Gafatar mengikuti program transmigrasi. Program transmigrasi sendiri, kata Marwan, sudah terencana dengan baik. Masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri ingin mengikuti program transmigrasi dipersilakan mendaftarkan diri ke kantor dinas yang mengurusi soal transmigrasi di daerah masing-masing.
Marwan menuturkan warga yang bersedia mengikuti program transmigrasi akan mendapat fasilitas tanah garapan seluas 2 hektare, rumah tempat tinggal, dan biaya hidup Rp 3,5 juta per bulan.
Menurut dia, saat ini tercatat ada 122 kabupaten tertinggal yang membutuhkan program transmigrasi buat memajukan pembangunan di daerah tersebut. Daerah-daerah tersebut berada di Pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua.
NANANG SUTISNA