TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Budi Sulaksana membantah bahwa kasus peredaran narkoba yang tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
Keterlibatan narapidana di LP Sidoarjo sempat diungkapkan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso atau Buwas. Buwas menyebut narapidana Sodikin alias Didos sebagai pengendali jaringan narkoba.
Namun Budi Sulaksana meragukan pernyataan tersebut. “Informasi petugas LP Sidoarjo, Sodikin alias Didos sudah putus hubungan dengan bosnya yang bernama Eko Prasetyo,” kata Budi, Jumat 29 Januari 2016.
Menurut Budi, bedasarkan data Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur terdapat dua nama Sodikin yang pernah ditahan karena kasus narkoba. Sodikin pertama sudah bebas dari Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo pada 2008.
Selanjutnya Badan Narkotika Nasional menangkap pengedar narkoba bernama Sodikin alias Didos dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Sodikin alias Didos ini beda dengan Sodikin pertama. Setelah divonis seumur hidup, Sodikin alias Didos dipenjara di LP Sidoarjo. “Namun sejak November tahun lalu dia sudah dipindah ke LP Porong," ujarnya.
Menurut keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Porong, tidak ada yang mencurigakan dengan kegiatan Didos. Selama dalam Lapas, Didos sering dijenguk oleh isterinya. “Keseharianya baik,” tutur Budi.
Sebelumnya, BNN mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang kasus narkoba dengan aset sebesar Rp 17 miliar, Kamis, 14 Januari 2016. BNN bekerja sama dengan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sidoarjo, Cipinang, dan Nusakambangan menangkap terduga pelaku berinisial GP di Tebing Tinggi.
GP ditangkap dalam kaitan dengan peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi dan daerah lainnya. Ia disebut punya kaki tangan orang-orang di dalam LP, termasuk Sodikin. "GP menjual narkoba untuk 5 bandar di dalam LP," ujar Buwas, Selasa, 26 Januari 2016.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH