TEMPO.CO, Makassar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan menargetkan selama 2016 akan merehabilitasi 751 pecandu narkoba. BNN bekerjasama dengan kepolisian akan mengoptimalkan penjaringan para pecandu, seperti pendekatan persuasif hingga razia di tempat hiburan malam dan tempat kost.
Pihak kepolisian memiliki tim terpadu yang diberi wewenang mengeluarkan assesmen terhadap pengguna atau pecandu narkoba untuk diberi kesempatan menjalani rehabilitasi. “Bila sebatas sebagai pecandu memang lebih baik direhabilitasi,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Sulawesi Selatan, Sudaryanto, Jumat, 29 Januari 2016.
Menurut Sudaryanto, jumlah pecandu yang direhablitasi pada 2016 lebih sedikit dari yang dilakukan pada 2014. Saat itu BNN menjaring 1.280 dari target 1.200 pengguna atau pecandu. “Tugas rehabilitasi terhadap pecandu narkoba tidak hanya dilakukan oleh BNN,” ujarnya memberi alasan mengapa target pada 2016 menurun.
Menurut Sudaryanto, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan juga melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba. Kementerian Kesehatan bahkan melibatkan Puskesmas. Sedangkan Kementerian Sosial melibatkan lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan data BNN Sulawesi Selatan, penyalahgunaan narkoba, seperti sabu-sabu, sudah tersebar mulai pusat kota hingga pelosok desa. Dari 1.280 pecandu pada 2015 lalu, 1,19 persen di antaranya adalah petani. Kalangan wiraswasta mencapai 21,47 persen. Selebihnya, kaum pengangguran, pekerja swasta, karyawan, mahasiswa, pelajar, wanita penghibur, buruh, ibu rumah tangga, sopir, pegawai negeri, TNI, dan sejumlah profesi lainnya.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, tak menampik kepolisian akan merekomendasikan pecandu narkoba direhabilitasi bila dinilai lebih efektif dibandingkan dengan dipenjarakan. “Mereka merupakan korban dari bandar dan pengedar,” ucapnya.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Makassar, Muhammad Arman, mendukung rehabilitasi terhadap pecandu narkoba. Namun, ia mengingatkan langkah BNN dan kepolisian itu harus diiringi komitmen untuk lebih gencar memberantas peredaran narkoba. “Mata rantai peredaran narkoba harus diputus dan menghentikan pasokannya dari luar daerah.”
TRI YARI KURNIAWAN