TEMPO.CO, Balikpapan - Pemimpin Redaksi Majalah Konstruksi, Sutrisno, sempat berencana kabur saat akan ditahan penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam perkara korupsi proyek pembangunan Bandar Udara Padang Pengrapat-Rantau Panjang di Kabupaten Paser. Tersangka berdalih akan pergi ke Jerman untuk tugas liputan.
“Tersangka ini sudah mendaftar masuk penerbangan internasional di Bandara Soekarno–Hatta, Jakarta. Alasannya meliput pameran konstruksi di Jerman,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Rosyanto Yudha Hermawan, Jumat, 29 Januari 2016.
Sutrisno akhirnya gagal terbang meski sudah mengantongi tiket serta visa ke Jerman. Sebab polisi lebih trengginas mencekal tersangka korupsi proyek pembangunan Bandara Paser senilai Rp 390 miliar itu. Proyek tersebut disinyalir merugikan negara Rp 39 miliar. “Sudah kami cekal duluan sehingga dia tidak bisa berangkat,” kata Rosyanto.
Saat bersamaan, tiga rekan Sutrisno dijebloskan ke tahanan. Polisi khawatir Sutrisno kabur saat mengetahui tiga rekannya sudah menghuni sel tahanan polisi. “Sehingga saat Sutrisno datang memenuhi panggilan, kami langsung menahannya,” tegas Rosyanto.
Rosyanto menuturkan polisi akan mendalami peran Sutrisno yang juga menjabat pimpinan PT Lampire Relis KSO sebagai pemenang proyek Bandara Paser. Polisi telah menahan seluruh tersangka, yakni bekas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasar Saiful Arham, Kepala Seksi Perhubungan Udara Kabupaten Paser Leonardo Oktorane Suhendro, dan pengawas proyek, Sunardi.
Polisi menahan tersangka selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan. Masa penahanan ini bisa diperpanjang selama 40 hari hingga berkasnya dilimpahkan pada kejaksaan. “Sehingga targetnya Februari nanti berkasnya sudah diterima kejaksaan,” ujar Rosyanto.
Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus Bandara Paser termasuk mengungkap kemungkinan bertambahnya tersangka. Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, polisi juga memakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selama lima bulan ini Polda Kalimantan Timur mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Paser. Polisi menduga ada konspirasi pembangunan fiktif bandara yang proyeknya dimenangkan PT Lampire Relis KSO.
S.G. WIBISONO