TEMPO.CO, Mojokerto – Salah seorang bekas pengikut organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Kabupaten Mojokerto, Mujiutomo, 53 tahun, pernah mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jetis. Permohonan pensiun dini itu diajukan menjelang keberangkatannya ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun lalu.
“Yang bersangkutan memang mengajukan pensiun dini tapi masih dalam proses, surat keputusannya belum turun,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Yoko Priono, Jumat, 29 Januari 2016
Menurut dia, syarat pengajuan pensiun dini Mujiutomo, yang meliputi usia dan masa, telah memenuhi. Sebab syarat minimal pensiun dini pegawai negeri ialah 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. "Masa kerja dia sudah lebih dari 30 tahun,” ucap Yoko.
Yoko menuturkan Mujiutomo mengajukan surat permohonan pensiun dini pada September 2015. Namun sejak awal Desember 2015, ia sudah tidak mengajar. “Sambil menunggu proses pensiun dininya disetujui seharusnya dia tetap mengajar,” kata Yoko.
Karena sejak awal Desember 2015 tidak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil, Mujiutomo pun dijatuhi sanksi secara bertahap. Mulai teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian gaji. “Sanksi itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Soal keputusan diterima atau tidak permohonan pensiun dini Mujiutomo, kata Yoko, hal itu merupakan kewenangan bupati. “Sudah kami ajukan ke bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Mujiutomo termasuk dari 33 orang eks pengikut Gafatar yang sudah dipulangkan dari Kalimantan Barat ke Kecamatan Puri, Mojokerto. Menurut perangkat Desa Puri, Purnomo, Mujiutomo bersama keluarganya memang pernah mengajukan surat pindah ke Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dengan mengajak istri, anak, menantu, dan cucunya. “Beliau juga sempat mengatakan ke kepala desa kalau akan bergabung dengan Gafatar,” kata Purnomo.
Mujiutomo bergabung dengan ormas yang dianggap menjalankan ajaran Islam menyimpang itu bukan baru saja. Pada 2011, dia diketahui sudah pernah ikut Al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Ahmad Musaddeq.
Kala itu keluarga Mujiutomo pernah didatangi aparat kepolisian karena terindikasi ikut Al-Qiyadah al-Islamiyah. “Waktu itu sempat bertobat dan mengucap dua kalimat syahadat,” katanya.
ISHOMUDDIN