TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly resmi meneken perpanjangan masa Surat Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie. Menurut Yasonna, perpanjangan dilakukan karena Golkar mengalami kekosongan hukum pasca-putusan Mahkamah Agung.
"Sampai enam bulan ke depan," kata Menteri Yasonna di kantornya, Kamis, 28 Januari 2015. Dia mengatakan perpanjangan itu untuk memberi kepastian hukum bagi partai Golkar.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM hanya diminta mencabut kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, yang dipimpin Agung Laksono. Namun putusan itu juga tidak menyebut harus mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.
Yasonna berharap masalah dualisme kepengurusan Golkar yang sudah terjadi setahun lebih bisa selesai dengan diperpanjangnya masa kepengurusan Munas Riau. Sebab, kata Agung, Golkar akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional Golkar versi Munas Bali. "Biar ada legalitas pelaksanaan munaslub," katanya.
Untuk itu, kata Yasonna, kepengurusan yang disahkan kembali mempunyai kewenangan membentuk kepanitiaan munaslub yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan. Kepanitiaan itu, menurut dia, harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
HUSSEIN ABRI YUSUF