Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 9 Tahun Penjara, Jero Wacik: Bebaskan Saya  

image-gnews
Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. TEMPO/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, memohon majelis hakim untuk mencabut dan membatalkan semua tuntutan jaksa. "Saya mohon dibebaskan," katanya saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 28 Januari 2016.

Jero mengatakan tuntutan jaksa tidak masuk akal. Ia dituntut selama 9 tahun kurungan dengan denda Rp 350 juta. Jero juga harus mengeluarkan Rp 18,7 miliar untuk ganti rugi.

Tuntutan tersebut didasarkan kepada tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero. Pertama, Jero dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama ia menjabat Menteri Pariwisata pada 2008-2011 dan Menteri ESDM pada 2011-2013.

Jero mengatakan bahwa dia tak menyalahgunakan DOM. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014, pertanggungjawaban DOM bersifat lump sum dan cukup dengan kuitansi.

Namun menurut jaksa KPK, Yadin, pertanggungjawaban DOM tak cukup dengan kuitansi. Jaksa mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 003 Tahun 2008. "Berdasarkan hukum positif, peraturan yang digunakan sesuai dengan waktu dan tempat kejadian," katanya.

Namun Jero tetap pada pendiriannya. Ia juga merujuk pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi saksi meringankan untuknya. Kalla mengatakan bahwa PMK Nomor 003 Tahun 2008 sudah tak berlaku lagi karena direvisi PMK Nomor 268 Tahun 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai pemerasan, Jero mengatakan uang dari anak buahnya di Kementerian ESDM merupakan hasil yang dikumpulkan sejak Januari 2010. Sementara ia baru menjabat Menteri pada Oktober 2011.

Jero juga membantah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya ulang tahun di hotel Dharmawangsa. Menurut dia, acara malam itu bukan perayaan ulang tahun, melainkan peluncuran buku milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya tidak tahu detailnya atau dari mana sponsornya," katanya.

Saat membacakan pleidoi, Jero membukanya dengan mengutip lagu dari d’Masiv yang berjudul Jangan Menyerah. Di akhir, Jero menyanyikan sebait lagu Indonesia Pusaka. "Ini lagu yang saya dengarkan ketika saya galau," katanya.

Sebelum menutup pleidoinya, Jero meminta maaf kepada istri dan anaknya. "Untuk anak dan istriku, Papa minta maaf menduakan kalian selama ini," katanya terisak. Jero mengatakan selama ini ia menduakan keluarganya dengan pekerjaan.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

27 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022

Jero Wacik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam menjalani sidang PK atas kasusnya, Senin 23 Juli 2018 /TEMPO-aufiq Siddq.
Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

Jero Wacik menjalani cuti menjelang bebas mulai hari ini setelah mendapatkan potongan hukuman 6 bulan pada Agustus lalu.


KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.


KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

7 Juli 2022

Jero Wacik saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam menjalani sidang PK atas kasusnya, Senin 23 Juli 2018 /TEMPO-Taufiq Siddiq.
KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

Jero Wacik membayar uang pengganti kepada negara secara mencicil.


Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

27 Agustus 2018

Wakil presiden Jusuf Kalla meninggalkan ruang sidang setelah memberi kesaksian dalam sidang PK Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018. TEMPO/ Maria Fransisca Lahur.
Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

Jero Wacik mengatakan kesaksian SBY dan JK bisa meringankan hukumannya.