TEMPO.CO, Surakarta - PT Taspen (Persero) saat ini masih menahan pencairan santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian untuk sejumlah pegawai negeri di Klaten, Jawa Tengah. Penyebabnya, pemerintah di kabupaten tersebut belum melunasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala PT Taspen Cabang Surakarta, Tawab, mengatakan Pemerintah Kabupaten Klaten belum membayar iuran untuk Juli hingga Oktober 2015. "Besarnya tunggakan mencapai Rp 1 miliar," katanya saat ditemui di Surakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Kondisi itu membuat pihaknya belum bisa memberikan klaim bagi ahli waris pegawai yang mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal selama Juli hingga Oktober 2015. "Pada dasarnya kami hanya bisa membayar klaim bagi yang sudah lunas iuran," katanya.
Sedangkan untuk pegawai dan ahli waris yang mengajukan klaim pada November 2015 hingga Januari 2016, pihaknya justru bisa mencairkan. "Sebab Pemkab Klaten telah membayar untuk bulan tersebut," katanya.
Tawab mengaku tidak yahu pasti alasan tunggakan pembayaran iuran tersebut. "Kelihatannya ada sedikit masalah anggaran," katanya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah setempat agar tunggakan itu bisa segera dilunasi. Pemerintah Kabupaten Klaten belum bisa dikonfirmasi.
Menurut Tawab, program JKK dan JKM bersifat wajib dan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Kewajiban tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015. "Aturan ini berlaku mulai Juli tahun lalu," katanya. Besaran iuran JKK adalah 0,24 persen dari gaji pokok, sedangkan iuran JKM besarnya 0,30 persen dari gaji pokok.
PT Taspen Cabang Surakarta mengelola iuran dari Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Boyolali dan Wonogiri. Mereka mengelola iuran JKM dan JKK untuk 94.590 pegawai negeri di tujuh daerah tersebut.
Sejak Juni tahun lalu, PT Taspen Cabang Surakarta telah menerima iuran hingga Rp 7,9 miliar. "Sedangkan klaim yang telah dibayar sekitar Rp 6 miliar," katanya. Selain itu, setiap bulan, PT Taspen Surakarta membayar dana pensiun Rp 225 miliar tiap bulan untuk 95 ribu pensiunan.
AHMAD RAFIQ