TEMPO.CO, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, mempersilahkan Gafatar untuk menempuh jalur hukum jika menganggap tindakan pemulangan mereka ke tempat asal merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia.
“Kami mementingkan keselamatan manusia,” ujar Cornelis, seusai rapat dengan jajaran kabupaten/kota mengenai permasalahan Gafatar. Terkait dengan aset-aset milik warga eks Gafatar, akan diurus belakangan. “Yang penting nyawa,” katanya.
Sebelumnya anggota Gafatar berniat membawa pengusiran dari pemukiman mereka ke Komnas HAM. Cornelis mengatakan, selama 43 tahun Kalimantan Barat rentan konflik, namun tidak ada upaya konkrit dari Komnas HAM dan Kontras. Baca: Kenapa Gafatar Memilih Kalimantan
Conelis juga mengatakan, ada temuan di permukiman Gafatar yang merujuk kepada upaya pembentukan negara baru. “Dokumen-dokumennya sudah diserahkan kepada aparat berwenang, langsung saja cek ke instansi berwenang,” katanya.
Dia menyatakan bahwa Gafatar tidak mempunya alasan yang kuat untuk menggugat. Cornelis mengklaim menjalankan kewajiban selaku pemimpin Kalbar, menjalankan amanat undang-undang, serta menjaga hak dan kedaulatan masyarakat Kalimantan Barat.
Ia menegaskan siap menghadapi gugatan Gafatar. “Mereka bisa tinggal di sini, tetapi aturan kependudukan dipatuhi dan harus tertib hukum, jangan semaunya sendiri,” katanya.
Dia juga mengimbau agar perangkat pemerintah di barisan terdepan dapat menjalankan undang-undang kependudukan terkait proses administrasi pindahnya seseorang ke wilayah tertentu di Kalimantan Barat. “Seseorang atau kelompok orang yang pindah benar-benar jelas status dan latar belakangnya.”
Jika memungkinkan, kata dia, perangkat pemerintahan dapat memverifikasi ke daerah asal warga yang mengajukan pindah tersebut. Terkait Gafatar, mantan Bupati Landak itu meminta seluruh pemimpin wilayah di Kalimantan Barat baik itu Kepala Desa sampai bupati dan wali kota mengecek kembali apakah masih ada anggota organisasi yang belakangan membuat heboh publik itu berada di wilayah Kalimantan Barat.
ASEANTY PAHLEVI