Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceh Jaring Calon Komisioner KKR  

image-gnews
Juha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan Aceh. (Dokumen Juha Christensen)
Juha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan Aceh. (Dokumen Juha Christensen)
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh – Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bakal segera terbentuk. Saat ini Panitia Seleksi KKR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menjaring komisioner untuk lembaga tersebut.

Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan lembaga tersebut adalah amanah dari nota kesepakatan damai Aceh atau MoU Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Pelanggaran HAM harus ditelusuri selama konflik Aceh untuk rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, dan pemenuhan hak korban,” ucapnya dalam sosialisasi aturan tentang KKR Aceh di Banda Aceh, Rabu, 27 Januari 2016.

Menurut dia, qanun (perda) tentang KKR telah disahkan pada 2013, yaitu Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Selain untuk pengungkapan kebenaran, lembaga tersebut dinilai penting agar tak lagi muncul kekerasan ke pada masa mendatang. Yang penting adalah membentuk budaya menghargai HAM. “Nantinya KKR Aceh juga mempertimbangkan adat-istiadat yang berlaku di Aceh.”

Intinya, setelah hadirnya KKR Aceh, akan ada rekonsiliasi dan maaf memaafkan sesama anak bangsa yang pernah terlibat konflik masa lalu--bagian penting menjaga perdamaian. Sosialisasi yang dilakukan adalah dalam rangka mengoptimalkan penjaringan calon anggota KKR Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Tim Pansel KKR Aceh Ifdal Kasim menuturkan menghadirkan KKR di Aceh penting agar kasus-kasus kekerasan masa lalu dapat terungkap dengan baik. “Juga supaya kasus-kasus tidak dipolitisasi dan dijadikan bahan kampanye politik,” ujar mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut. 

Dia berharap keberadaan KKR Aceh menjadi kontribusi bagi nasional untuk memperkuat demokrasi. Sebab, sejauh ini, UU KKR Nasional telah dibekukan Mahkamah Konstitusi pada 2005. Sejauh ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Indonesia belum membuat undang-undang yang baru terkait dengan KKR Nasional.

ADI WARSIDI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

16 Desember 2023

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat pertama Capres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut UU KKR untuk Atasi Masalah Pelanggaran HAM, Apakah Itu?

Capres Ganjar Pranowo menyebut masalah pelanggaran HAM bisa dirampungkan dengan menghidupkan kembali RUU KKR. Apa itu?


Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Mahfud MD Pastikan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kejahatan HAM Masa Lalu Tetap Berjalan

27 Juni 2023

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kejahatan HAM Masa Lalu Tetap Berjalan

Mahfud MD menyebutkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tetap dibutuhkan untuk masa yang akan datang.


Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.


Mahfud MD Sebut Keppres Penyelesaian HAM Perintah Aturan Perundang-undangan

19 Agustus 2022

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahfud MD Sebut Keppres Penyelesaian HAM Perintah Aturan Perundang-undangan

Mahfud MD mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu sebagai pengganti KKR yang telah dibatalkan MK


Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Buka Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

19 Agustus 2022

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Buka Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Mahfud MD menyatakan penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masal lalu melalui non-yudisial karena penyelesaian melalui jalur yudisial menemui kendala.


Suara Tentangan Kepres Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat

18 Agustus 2022

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.
Suara Tentangan Kepres Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat

Presiden Jokowi didesak untuk mencabut Kepres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.


Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat

17 Agustus 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr
Jokowi Bentuk Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat, Setara: Persekongkolan Putihkan Orang Terlibat

Kepres Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM berat dinilai merupakan persekongkolan pihak tertentu untuk memutihkan dosa orang yang terlibat.


18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

Ersa Siregar. wikipedia.org
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.


Tentang RUU KKR, Kementerian Hukum dan HAM: Masih Pemetaan

4 Desember 2019

Ilustrasi penanganan massa oleh polisi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Tentang RUU KKR, Kementerian Hukum dan HAM: Masih Pemetaan

Dirjen HAM menganggap perlunya pendalaman setiap persoalan atas dugaan pelanggaran HAM, terutama untuk menentukan kualifikasi setiap kategori.