TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penerapan plastik berbayar kepada perusahaan ritel. Dasar hukum ini yang mengatur mekanisme kebijakan baru tersebut.
“Perwali ini akan memperkuat Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), yang salah satunya untuk menentukan harga plastik yang akan diterapkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, di Bogor, Rabu, 27 Januari 2016.
Lilis mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah berkomitmen untuk menerapkan plastik berbayar bersama dengan 21 kota lainnya di Indonesia dan akan diujicobakan pada 21 Februari mendatang.
Menurut dia, BPLH Kota Bogor belum memutuskan harga yang pantas untuk plastik berbayar. Saat ini masih dibahas dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), termasuk mekanismenya. "Ada opsi masih Rp 500 per kantong plastik, tapi masih uji coba. Kami akan melihat mana mekanisme yang terbaik dan harga yang pantas, sampai Juni nanti," katanya.
Lilis mengatakan ada usulan mekanisme plastik berbayar dengan memberikan potongan harga bagi masyarakat yang menggunakan tas belanja dan yang menggunakan plastik akan dikenaikan biaya. "Tapi masih kami bahas dulu, masih belum diputuskan," katanya.
Sebelumnya, BPLH telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan kantong plastik berbayar yang ditujukan kepada perusahaan ritel dan instansi terkait di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor, bersama 21 pemerintah kota di Indonesia berkomitmen untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Komitmen itu disampaikan dalam rapat bersama sejumlah kepala daerah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis 21 Januari lalu. Komitmen serupa disampaikan 22 kota lainnya.
Sebelumnya, 17 kota di Indonesia: Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tanggerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua. Saat ini bertambah lima kota yaitu, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Yogyakarta yang menyatakan komitmen menerapkan kantong plastik berbayar.
Kebijakan tersebut akan diuji coba pada 21 Februari 2016 bersamaan dengan peringantan Hari Peduli Sampah Nasional sampai Juni mendatang tepat saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kantong plastik berbayar.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Karena saat ini jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah. Sementara kantong plastik sulit diurai oleh lingkungan. Indonesia merupakan negara kedua di dunia yang menjadi penghasil sampah plastik terbesar yang dibuang ke laut.
Komunitas Earth Hours Bogor mendukung langkah pemerintah menerapan kantong plastik berbayar. “Plastik sulit diurai dan berpengaruh pada kerusakan lingkungan," kata Koordinator Earth Hours Bogor, Renny Wityanti.
ANTARA