TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau semua pengurus kampung hingga kecamatan ikut menjaga serta tetap memantau aktivitas para eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sepulangnya mereka ke kampung halaman, setelah mendapat pembinaan pemerintah DIY, di Youth Centre Sleman, dalam sepekan ini.
"Sebagai langkah antisipasi agar tak terulang peristiwa seperti ini. Pemantauan semua pihak diperlukan agar situasi kondusif," ujar Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta H. Achmad Fadli, Rabu, 27 Januari 2016.
Meski kepulangan eks anggota Gafatar ini diterima dengan baik oleh masyarakat, ada sejumlah ketentuan dalam aktivitas mereka yang berpotensi memicu polemik yang belum dibahas.
Misalnya, apakah eks Gafatar sebaiknya sementara waktu tak menjadi pengurus kampung dan posisi lain, yang memungkinkan mengakses dana bantuan pemerintah. "Belum sampai sejauh itu pembahasan ketentuannya. Soal akses dana hibah atau haknya menjadi pengurus kampung, provinsi yang membuat rumusan," ujar Fadli.
Fadli mengatakan, beberapa hari terakhir, pemerintah kota juga kabupaten terus berkoordinasi dengan pemerintah DIY, terkait dengan nasib eks anggota Gafatar. Terutama yang sudah tidak memiliki aset atau tempat tinggal di kampungnya.
Awalnya, untuk mereka yang tak memiliki aset, seperti rumah tinggal, ada sejumlah opsi. Di antaranya membuatkan rumah penampungan bersama, dititipkan di panti sosial, atau diikutkan program transmigrasi. "Pendataan mereka tentang aset rumah tinggalnya masih berlangsung dan ditangani pemerintah DIY. Kami belum bisa memutuskan akan mengambil opsi yang mana," ujar Fadli.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta, Soekamto menyatakan eks anggota Gafatar di Kota Yogya termasuk banyak. Di Kota Yogya, eks anggota Gafatar ada 61 orang atau tiga kali lipat eks anggota Gafatar asal Gunungkidul yang hanya 23. "Paling banyak dari Kecamatan Umbulharjo," kata Soekamto.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru mengatakan siapa saja warga masyarakat Yogya diperbolehkan mengusulkan untuk mendapatkan bantuan hibah dan sosial.
"Tapi ada syarat prosedur mutlak yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan terdaftar (SKT) dan diakui pemerintah, kegiatannya harus jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Agung.
PRIBADI WICAKSONO