TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan transaksi narkoba oleh terduga bandar narkoba di Tebing Tinggi melibatkan orang Malaysia. Keterlibatan warga Malaysia ini dikuatkan temuan beberapa lembar uang ringgit Malaysia oleh BNN dari penggeledahan pelaku.
"Uang ringgit Malaysia yang dimiliki pelaku membuktikan bahwa transaksi narkoba GP, melibatkan orang Malaysia," kata Budi Waseso, Selasa, 26 Januari 2016. GP, terduga bandar narkoba yang mengedarkan narkoba ke bandar dalam lapas, mempunyai aset sebesar Rp 17 miliar dari hasil berjualan sabu dan ekstasi.
Aset Rp 17 miliar itu terbagi atas satu tempat usaha gilingan padi, satu bidang tanah di Tebing Tinggi, 12 unit Truk dan 2 unit Tronton. Ada juga satu unit mobil Mitsubishi Strada, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Mitsubishi L300 serta dua unit Forklift. Kemudian ada perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung, beberapa lembar uang ringgit dan uang dalam rekening sejumlah Rp 9,5 miliar.
BNN sebelumnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dengan aset sebesar Rp 17 miliar, Kamis, 14 Januari 2016. BNN bekerjasama dengan pejabat pembuat akte tanah serta jajaran dirjen Lapas Madaen Sidoarjo, Lapas Cipinang, dan Lapas Nusakambangan menangkap terduga pelaku dengan nama GP, seorang pria berusia 57 tahun, bandar yang mengedarkan narkobanya ke lembaga permasyarakatan.
Penangkapan GP terkait peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, Tebing Tinggi dan daerah lainya. "GP menjual narkoba untuk 5 bandar yang ada di dalam lapas, " ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa, 26 Januari 2016. GP ditangkap BNN di Tebing Tinggi.
Budi melanjutkan GP pernah dipenjara karena kasus narkotika pada 2000 hingga 2010. " Pelaku pernah ditangkap dan ditahan, setelah dia menjalani hukumannya, Pelaku kembali menjual narkoba," ujar Budi.
GP diketahui mempunyai hubungan dengan tersangka Pony Chandra (narapidana lapas Cipinang 20 tahun kasus narkotika dan 6 tahun TPPU) dan Amir Mukhlis alias Sinyo (narapidana lapas nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara) Selain itu adapula Boski alias Surya Bahadur Tamang (warga Nepal, narapidana nusakambangan vonis 20 tahun dan 10 tahun untuk TPPU) dan Ananta Lianggara alias Alung (narapidana lapas narkotika Cipinang vonis 20 tahun penjara). 5 narapidana tersebut diduga sebagai bandar narkoba di dalam lapas
Budi menceritakan GP sudah melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika sejak 2000 hingga 2014 dengan mengedarkan sabu dan ekstasi. "GP menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkoba untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual beli beras. Selain itu juga beberapa alat angkut berupa truk dan tronton," ujar pria yang biasa dipanggil Buwas ini.
ARIEF HIDAYAT