Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas Satu Perda Rp 300 Juta, Setara Bangun 10 Rumah Miskin  

image-gnews
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 23 April 2015. Dalam rapat tersebut Ahok menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 23 April 2015. Dalam rapat tersebut Ahok menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COParepare - Biaya pembahasan satu peraturan daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Biaya itu tertera dalam pos penggunaan anggaran Sekretariat Dewan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.

Sekretaris DPRD Kota Parepare Amiruddin Idris tidak menyangkal biaya pembahasan perda itu saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, Selasa, 26 Januari 2016. Dia bahkan mengatakan dana pembahasan peraturan daerah yang tersedia dalam APBD Kota Parepare 2016 senilai Rp 2,5 miliar.

Amiruddin mengatakan setiap kali membahas rancangan Perda, sebelum disahkan menjadi Perda, membutuhkan bermacam-macam biaya. “Ada biaya rapat, perjalanan ke luar daerah untuk konsultasi, dan biaya teknis lainnya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Parepare itu.

Menurut Amiruddin, biaya untuk membahas setiap Perda berbeda-beda, sesuai dengan materi dan masa waktu yang dihabiskan. Ada Perda yang menghabiskan waktu lama karena anggota Dewan harus melakukan studi banding ke luar daerah, termasuk konsultasi ke pemerintah pusat. “Sudah tentu membutuhkan biaya yang besar,” ujarnya.

Amiruddin menjelaskan, sesuai dengan program legislasi daerah (Prolegda), pada 2016 DPRD Parepare menargetkan membahas 23 rancangan Perda. Dia mengatakan biaya Rp 2,5 miliar yang disediakan dalam APBD 2016 masih kurang sehingga masih mungkin ditambah, atau pembahasannya dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Anggota Badan Legislasi DPRD Bone Tasming Hamid mengatakan, dalam merampungkan sebuah Perda, mulai membahas rancangannya hingga pengesahannya, membutuhkan biaya besar hingga Rp 300 juta. Pembahasan rancangan Perda, kata dia, harus dilakukan secara teliti dan matang. “Kami harus ke luar daerah sehingga harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia meminta tidak hanya melihat biayanya, tapi juga jenis Perda yang dibahas. Dari 23 Perda yang harus dirampungkan pada 2016, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Pajak Restoran, Perda Pajak Retribusi Umum, serta Perda Permukiman dan Perumahan. Dia juga yakin semuanya bisa dirampungkan. “Pada 2015 kami bisa menghasilkan 18 Perda,” ujar Tasming.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Mahatidana Rudi Najamuddin menilai biaya Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk membahas satu Perda berlebihan. Berdasarkan fakta yang berkaitan dengan perilaku anggota DPRD, yang terjadi dalam setiap pembahasan Perda adalah pemborosan anggaran.

Rudi memaparkan, dengan dalih mengkonsultasikan rancangan Perda ke pemerintah pusat, anggota Dewan harus berulang kali ke Jakarta. Seharusnya materi untuk beberapa rancangan Perda bisa dikonsultasikan sekaligus sehingga biaya bisa dipangkas. “Hanya karena biayanya sudah disediakan, ya, harus dihabiskan. Tidak boleh seperti itu.”

Rudi tidak yakin untuk merampungkan sebuah Perda harus menghabiskan biaya sedemikian besar. Itu sebabnya dia meminta kesadaran anggota Dewan lebih memperhatikan nasib rakyat tidak mampu. “Biaya Rp 300 juta bisa digunakan merehabilitasi 10 rumah warga miskin.”

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.