TEMPO.CO, Parepare - Narapidana Lembaga Permasyaratan Kelas II Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Johan, 30 tahun, dikucilkan dengan narapidana dan tahanan lain. Isolasi ini sebagai sanksi terhadap Johan yang mengancam wartawan menggunakan telepon seluler. “Dia ditempatkan di sel khusus,” kata Kepala LP Parepare, Indra Setia Budi, Senin, 25 Januari 2016.
Menurut Indra, sanksi isolasi dijatuhkan setelah terpidana kasus sabu-sabu dengan masa hukuman sembilan tahun penjara itu mengakui mengancam wartawan. Johan memakai telepon seluler milik salah seorang sipir, tapi simcardnya milik Johan. “Sebelumnya dia sempat membantah,” ujar Indra, sembari menjelaskan kasus pengancaman itu diserahkan penanganannya kepada Polres Parepare.
Ihwal sipir yang meminjamkan telepon seluler kepada Johan, kata Indra, juga sudah menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama hasil pemeriksaan terhadap dua sipir lainnya.
Sipirt tersebut pun diketahui membantu narapidana lain melakukan transaksi sabu-sabu, yakni memasukkan dan membawa keluar sabu-sabu milik narapidana. Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, dari 379 orang penghuni LP Parepare, 157 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas, menjelaskan wartawan koran Sindo, Dearwiaty, yang diancam Johan akan diperiksa. "Pelapornya terlebih dahulu yang kami mintai keterangan, kemudian terlapor,” ucapnya.
Johan mengancam Dearwiaty pada Kamis, 21 Januari 2016. Johan menyoal pemberitaan yang mengkaitkan namanya dengan bandar sabu-sabu di Kabupaten Sidrap dan Pinrang. "Saya minta nama saya di bersihkan. Kalau tidak, saya dengan mudah menyuruh orang untuk mencari kalian," demikian kata-kata Johan, seperti yang terdengar dalam rekaman telepon seluler Dearwiaty. Johan menggunakan telepon seluler dengan nomor +62 853 33338333.
DIDIET HARYADI SYAHRIR