TEMPO.CO, Sampang - Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dilanda dilema. Sebab, 2016 adalah saatnya melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan ini mengharuskan seluruh tenaga pengajar berpendidikan minimal Diploma 4 (D-4) atau Strata 1 (S-1) pada 2016.
“Mereka, yang belum diploma atau S-1, tidak diperkenankan mengajar lagi," kata Kepala Bidang Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Sampang Anwar Haryono, Sabtu, 23 Januari 2016.
Namun, kata Anwar, jika aturan ini diterapkan secara kaku di Kabupaten Sampang, ada ratusan guru yang tidak dapat mengajar. Data menyebutkan, sejak 2005 hingga 2015, tercatat sebanyak 559 guru di Sampang belum memenuhi syarat yang diamanatkan undang-undang, yaitu bergelar diploma atau S-1. "Dalam 10 tahun terakhir, kami gagal meningkatkan kualifikasi guru, khususnya guru PNS," ujarnya.
Baca juga: Cerita Butet Kartaredjasa Soal Video Puja-puji Freeport
Menurut Anwar, dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, Dinas Pendidikan juga akan memberlakukan toleransi, yaitu guru yang belum sarjana, tapi telah mendapatkan program sertifikasi, tetap akan diperbolehkan mengajar. "Guru yang belum sarjana dan belum bersertifikasi akan diturunkan jadi pegawai administrasi atau tugas nonguru lainnya," ucapnya.
Yang pasti, Anwar menambahkan, bila 559 guru tersebut langsung dinonaktifkan, akan berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar di sekolah. Sebab, kata dia, hingga saat ini, Kabupaten Sampang masih kekurangan tenaga pendidik, khususnya yang berstatus PNS. "Ini membuat kami dilema," tuturnya.