TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak akan melanggar hak asasi manusia. Asas praduga tak bersalah, kata Kalla, akan tetap dikedepankan.
"Tergantung apanya yang mau direvisi, kan itu hanya merevisi beberapa hal agar lebih cepat mendeteksinya, tidak berarti semua orang bisa ditangkap," kata Kalla di kantornya, Jumat, 22 Januari 2016.
Baca juga: Berikut Isi Revisi UU Terorisme
Selain itu, kata Kalla, pembahasan revisi juga dilakukan bersama Dewan sehingga bisa dibahas bersama formula paling tepat untuk mencegah terorisme dan meningkatkan kewaspadaan serta keamanan bangsa.
Kemarin, pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Selain merevisi undang-undang, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masalah deradikalisasi juga menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pencegahan terorisme. Menurut dia, Presiden menyadari bahwa tindakan terorisme tidak lepas dari berbagai ideologi yang tumbuh di masyarakat, pendidikan, dan kesenjangan sosial.
Pemerintah menargetkan revisi UU Terorisme dapat diselesaikan setidaknya pada masa sidang kali ini atau dalam masa sidang berikutnya.
TIKA PRIMANDARI