TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai bullying atau perundungan anak.
"Presiden telah setuju untuk dikeluarkan perpu dan perpres berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat terbatas mengenai perundungan anak di kantor Presiden, Rabu, 20 Januari 2016.
Menurut Pramono, selama ini tindak lanjut kekerasan terhadap anak hanya pelaporan kepada polisi atau hanya dibiarkan. Pemerintah menilai belum ada instrumen hukum yang menjadi dasar bagi penindakan perundungan anak.
Selain itu, dengan adanya perpu ini, kata Pramono, akan ada dasar untuk memberikan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Pramono mengatakan Presiden meminta menteri terkait mendalami mengenai hukuman kebiri. "Apa pun tindak seksual, ada permintaan dari Komnas Anak bahwa ini diklasifikasikan sebagai extra-ordinary crime," katanya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan dengan serius bahwa predator anak harus diberi sanksi lebih berat. "Salah satunya dikebiri dengan obat kimia sehingga ada efek jera bagi semua predator," ujarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, 84 persen siswa mengalami kekerasan. Sebanyak 75 persen siswa, kata dia, mengaku melakukan kekerasan di sekolah. Anies mengatakan langkah tegas dengan payung hukum yang kuat memang diperlukan untuk menangani kekerasan atau perundungan. "Bila langkah extraordinary tidak diambil, masalah ini tidak akan pernah selesai. Mulai sekarang sekolah wajib melaporkan tiap kejadian. Bila persoalan kekerasan berat, bisa ke aparat penegak hukum," katanya.
ANANDA TERESIA