TEMPO.CO, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mendata aset-aset milik eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang masih tertinggal di daerah permukiman mereka. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan mengusut proses kepemilikan dan jual-belinya.
“Kita lihat dulu bagaimana dapatnya (aset),” ujar Gubernur Kalimantan Barat Cornelis di Kamp Bekangdam XII/Tanjungpura, Kamis malam, 22 Januari 2016.
Cornelis menyebutkan semua warga negara berhak memiliki aset apabila merupakan penduduk asli situ. “Artinya, pejabat kita yang tidak beres. Siapa yang jual?” ucap Cornelis. Sesuai dengan aturan, tutur dia, jika ingin membeli lahan di Kalimantan Barat, harus ada izin dari pemerintah setempat dan status lahan hanya sebatas hak guna usaha.
Cornelis menyatakan telah melaporkan teknis penanganan masalah eks anggota Gafatar kepada Presiden Joko Widodo. Langkah yang diambil Pemprov Kalimantan Barat dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan serta Panglima TNI.
Baca Juga: HEBOH GAFATAR: 3 Ajaran Inilah yang Dianggap Menyimpang
Untuk daerah asal eks anggota Gafatar, Cornelis menyatakan sudah menjadi kewajiban mereka menerima warganya kembali. Ia menyatakan tidak berkoordinasi dengan lima provinsi daerah asal eks anggota Gafatar.
Sedikitnya terdapat lima provinsi asal eks anggota Gafatar yang berada di Kalimantan Barat, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat ini, 375 eks anggota Gafatar dari permukiman di Kabupaten Mempawah akan dipulangkan melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Sesuai dengan jadwal, pemulangan dilakukan seusai salat Jumat.
Secara terpisah, Bupati Mempawah Ria Norsan menuturkan pemerintah daerah akan membantu menangani aset-aset warga eks anggota Gafatar. Di Mempawah, selain lahan, terdapat puluhan sepeda motor, sapi, kambing, dan ayam serta tanaman pertanian mereka yang tertinggal. “Pemkab berjanji akan membantu menjual lahan itu dan uangnya dikembalikan kepada eks anggota Gafatar,” kata Ria.
ASEANTY PAHLEVI