TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo bungkam ketika ditanya mengenai pencantuman nama Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sebagai pihak yang merekomendasikan izin lingkungan untuk pengeboran tiga sumur baru Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Tanggulangin.
"Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan," kata Kepala BLH Sidoarjo Yohanes Siswoyo kepada Tempo, Kamis, 21 Januari 2016.
IAGI membantah terlibat dalam proses pengeluaran izin lingkungan. “Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah buat surat itu, juga tidak memberikan rekomendasi untuk izin lingkungan itu,” kata Ketua IAGI Pusat Sukmandaru Prihatmoko, Selasa, 19 Januari 2016.
Sukmandaru pun mengaku tidak tahu isi surat yang dilampirkan Lapindo lantaran ia hanya mendapat dokumen dari anggota IAGI Jawa Timur. “Memang kami belum mendapatkan bukti surat IAGI yang dimaksud. Tapi kami sudah mencoba mencari ke Kabupaten Sidoarjo dan belum dapat.”
Ketua IAGI Jawa Timur Handoko Teguh Wibowo membantah jika lembaga yang dipimpinnya itu dikatakan terlibat dalam proses pengeluaran izin lingkungan.
Hanya, sebelum menjabat Ketua IAGI Jawa Timur, pada pertengahan 2015, ia mengaku pernah diminta Lapindo Brantas Inc mempresentasikan penelitiannya tentang semburan lumpur Lapindo. "Itu pun bukan mewakili lembaga, melainkan individu."
Nama IAGI disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/985/404.1.3.2/2015 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Pengembangan Sumur Migas di Pad TGA-1, TGA-2, dan TGA-4 oleh Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Poin 5 SK itu menyebutkan Lapindo Brantas Inc melampirkan surat IAGI tentang update geologi Lapangan Tanggulangin. Padahal, selama ini, IAGI tak terlibat dalam proses perizinan Lapindo. Atas pencatutan nama IAGI, Sukmandaru telah mengirim surat klarifikasi kepada Bupati Sidoarjo pada Senin, 18 Januari 2016.
NUR HADI