TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengevaluasi perizinan puluhan ribu hektare lahan di atas kawasan gambut untuk perusahaan perkebunan maupun hutan tanam industri yang mengalami kebakaran lahan pada 2015.
“Sebagai upaya restorasi gambut serta pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar tidak terulang kembali,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Rabu, 20 Januari 2016.
Bekas lahan terbakar yang disita negara bakal dihijaukan kembali. "Akan dilakukan zonasi terlebih dulu oleh pakar gambut," kata Ida Bagus. Ida menyebutkan, selama masa evaluasi itu, perusahaan dilarang melakukan pemanfaatan sebelum hasil penelitian pakar gambut dikeluarkan.
Ida menjelaskan, jika dari hasil penelitian disebutkan kawasan perizinan berada di atas gambut dalam, lahan itu akan dikembalikan kepada negara untuk dijadikan kawasan konservasi. Begitu sebaliknya, jika hasil penelitian menyebutkan kawasan hutan bisa diokupasi, akan dikembalikan lagi kepada perusahaan kelapa sawit atau hutan tanam industri," tuturnya.
Selain itu, pemerintah mewajibkan semua perusahaan yang memiliki izin kehutanan untuk membuat sekat kanal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Hal itu dinilai ampuh membuat kawasan gambut kembali basah sehingga tidak mudah terbakar.
Ida mengaku dalam edaran dari pemerintah belum disebutkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak membuat sekat kanal. "Nanti kita akan bahas sanksinya, edaran dikeluarkan semestinya juga ada sanksi bagi yang membandel," ucapnya.
RIYAN NOFITRA