TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, menyarankan, lebih baik pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan pencegahan terorisme daripada merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Supaya bisa cepat dilaksanakan, tidak revisi UU, tetapi perpu. Karena revisi itu kan harus masuk Program Legislasi Nasional dan dibahas terlebih dahulu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 21 Januari 2016.
Menurut Agus, peristiwa bom di Jalan M.H. Thamrin pada 14 Januari kemarin, merupakan suatu hal genting yang mendesak pemerintah untuk secepatnya memperbaiki peraturan perundang-undangan tentang terorisme. "Tentunya dengan menerbitkan perpu," katanya.
Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme
Agus mengatakan saat perpu dikeluarkan oleh pemerintah, perpu tersebut akan langsung berlaku secara efektif. "Tidak perlu melalui pembahasan walaupun mekanismenya tetap diminta persetujuan dulu kepada DPR. Kalau DPR setuju, perpu berlaku. Kalau DPR tidak setuju, ya kembali ke UU yang lama," tuturnya.
Agus mengatakan poin-poin yang ingin ditekankan oleh pemerintah terhadap regulasi mengenai terorisme adalah terkait dengan pencegahan dengan penguatan beberapa pasal. "Pemerintah ingin penindakan lebih fokus, lebih tepat. Tetapi kita tunggu saja seperti apa usulannya, toh juga nanti dibahas di DPR," ujar Agus.
Pada rapat koordinasi pada 19 Januari kemarin, pemerintah dan para kepala lembaga negara sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
ANGELINA ANJAR SAWITRI