TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus diawasi ketat guna menghindari pihak yang berusaha menambahkan kewenangan di luar penegakan hukum. Hal ini disampaikan seorang penegak hukum di Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Pasca insiden bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Kamis 14 Januari 2016 pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan rencana pemerintah untuk merevisi UU Terorisme. Revisi itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum mencegah aksi terorisme di masa depan.
Penegak hukum tersebut menilai penguatan wewenang penegak hukum cocok dengan sistem politik di Indonesia yang merupakan negara demokrasi. Perubahan undang-undang terorisme untuk menambahkan kewenangan militer dan intelijen dinilai berpotensi menimbulkan masalah. "Kalau dalam revisi UU Terorisme itu ada pendekatan militer dan intelijen yang berlebih dalam menangani terorisme, akan berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme
Penguatan kewenangan penegak hukum dalam revisi UU Terorisme dinilai bisa memberi dua keuntungan, yaitu penanganan masalah yang lebih sederhana dan tidak merusak nilai HAM. Penanganan masalah yang lebih sederhana, akan terwujud bila penindakan terhadap kegiatan radikal dipermudah. "Terorisme selalu didului kegiatan kecil, seperti berkumpul secara rahasia, mengeluarkan pernyataan perang, atau pulang-pergi ke wilayah konflik, seperti wilayah ISIS." Jika kegiatan kecil itu bisa dipidanakan, maka kemampuan polisi dalam mencegah aksi teror akan lebih baik.
"Jadi, misalnya, pidanakan siapa pun yang menyatakan dukungan terhadap ISIS atau pidanakan siapa pun yang pakai simbol ISIS. Sederhana," katanya. Terorisme cukup dibatasi sebagai tindak kriminal dan ditangani melalui penegak hukum. "Dengan begitu, HAM pelaku teror juga terjaga, dan masyarakat puas."
YOHANES PASKALIS
Catatan Koreksi: Pada Kamis 21 Januari 2016, pukul 23.00 WIB, redaksi mengubah berita ini untuk menghormati kesepakatan dengan narasumber yang tidak bersedia namanya disebutkan. Kami mohon maaf atas kesalahan ini.