Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 9 Tahun Penjara, Jero Wacik Ngotot Tak Bersalah

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri, gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar, Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Januari 2016. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri, gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar, Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Januari 2016. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jero Wacik, eks Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa. Ia merasa tidak bersalah. "Saya prinsipnya keberatan terhadap tuntutan itu dan tetap merasa tidak bersalah" kata Jero usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 21 Januari 2016.

Jero menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan, terutama kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jaksa menyatakan Jero terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan. Jero dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri. Ia pun dinilai terbukti memeras anak buahnya demi kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi.

"Tiga dakwaan itu sumir," kata Jero. Menurut dia, kesaksian Jusuf Kalla sangat besar pengaruhnya untuk menjelaskan dakwaan pertama terkait DOM. Mengenai pemerasan, Jero mengatakan uang yang dikumpulkan anak buahnya di Kementerian Energi merupakan feedback yang dikumpulkan sejak Januari 2010. Sementara ia baru menjabat menteri pada Oktober 2011.

Jero juga membantah bahwa ia menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya ulang tahun di Hotel Dharmawangsa. Jero mengatakan acara malam itu bukan ulang tahun melainkan peluncuran buku. Menurut dia, buku yang diluncurkan merupakan milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya tidak tahu detilnya atau dari mana sponsornya," kata Jero Wacik.

Jero menghormati hak Jaksa untuk melakukan penuntutan. Ia akan menjawab tuntutan itu dengan pleidoi pekan depan. Pleidoi dibuat masing-masing oleh dirinya dan tim kuasa hukum. Jero Wacik dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224.

Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan pidana empat tahun kurungan. Jaksa menyatakan Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama ia menjadi Menteri Pariwisata. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri Energi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jero Wacik juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang karena DOM di Kementeriannya lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Terakhir, Jero Wacik dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri Energi. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan sejumlah Rp 349.065.174. Jaksa mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan 9 tahun penjara diambil Jaksa dengan pertimbangan Jero melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Jero dianggap tidak memberi contoh yang baik, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Status Jero yang tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.

VINDRY FLORENTIN

BACA JUGA
HEBOH GAFATAR: 3 Ajaran Inilah yang Dianggap Menyimpang
Gerhana Matahari Total, Indonesia Sibuk Bikin Penyambutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

27 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

28 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat di 36 Provinsi. Tempo/Tony Hartawan
34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.


Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Ilustrasi Jejeran Rice Cooker. shutterstock.com
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?


Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Gelaran pameran tahunan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Indosolar Expo 2023.
Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.