TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Perumahan Rakyat (Komisi V) DPR Damayanti Wisnu Putranti, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku, enggan mengungkap keterlibatan koleganya di parlemen.
Begitu pula saat ditanya terkait aliran dana sebesar SG$ 404 ribu kepada orang lain dan juga keterlibatan anggota DPR lainnya dalam proyek tersebut, Damayanti hanya menebar senyum sembari berkata, "No comment."
Damayanti dicegat wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 20 Januari 2016. Ketika wartawan menanyakan apakah Wakil Ketua Komisi V Yudhi Widiana mengetahui proyek itu, ia mengatakan, "Kalau tahu (proyek itu) ya pasti tahu, kan dia pimpinan."
Damayanti yang diduga mengamankan proyek jalan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 pun berujar bahwa proyek tersebut masuk di dalam anggaran aspirasi APBN. "Di dalam anggaran aspirasi," katanya menjelaskan.
Hari ini, Damayanti kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Menurut dia, KPK hanya mengembalikan barang bukti yang tidak terkait dengan kasus ini. Pada 14 Januari lalu, KPK telah resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
KPK juga menetapkan dua anggota staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan keempat tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan tim KPK pada 13 Januari lalu di tempat berbeda. Duit yang diamankan saat operasi tangkap tangan sebesar SG$ 99 ribu. Namun, total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu.
Tak lama setelah penangkapan itu, KPK menggeledah ruangan Damayanti, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dan wakil ketua Komisi V Yudhi Widhiana.
ANGELINA ANJAR SAWITRI