TEMPO.CO, Jakarta - Jero Wacik, mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM, dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Jaksa menyatakan ada tiga dakwaan yang ditujukan kepadanya terbukti.
Baca: Jero Bantah Semua Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 21 Januari 2016, menyatakan Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama ia menjadi Menteri Pariwisata. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat sebagai Menteri ESDM.
Tindakannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Jero Wacik juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang karena DOM di Kementeriannya lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, Jero dinilai melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terakhir, Jero Wacik dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. Gratifikasi berbentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan sejumlah Rp 349.065.174.
Jaksa mengatakan tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Jaksa juga menuntut Jero Wacik membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut diambil Jaksa dengan pertimbangan bahwa Jero telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Jero dianggap tidak memberikan contoh yang baik. Jero juga tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
Status Jero Wacik yang tidak pernah dihukum merupakan pertimbangan yang meringankan tuntutan. Jaksa juga mempertimbangkan tanggungan keluarga Jero.
VINDRY FLORENTIN