TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan akan menyampaikan usulan penambahan kewenangan lembaga pimpinannya kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan para menteri kabinet. Usulan ini disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. "Ya, akan disampaikan," ujar Sutiyoso di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 21 Januari 2016.
Sutiyoso meminta lembaganya diberi kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris. Tujuannya, menurut mantan Gubernur DKI ini, supaya Indonesia lebih aman dari ancaman teroris. Teroris sulit ditangkap, kata Sutiyoso, salah satunya karena ada pembatasan wewenang BIN. "Selama ini memang itu kelemahan kita," katanya.
Larangan menahan atau menangkap teroris oleh BIN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN diberikan kewenangan untuk menyadap, memeriksa aliran dana, dan menggali informasi terhadap sasaran tanpa menahan atau menangkap teroris.
Sebelumnya, Jusuf Kalla mengatakan kewenangan BIN tak perlu ditambah. Saat ini, kata dia, yang penting adalah meningkatkan koordinasi BIN, kepolisian, dan masyarakat agar terorisme dapat dicegah sedini mungkin.
Usulan Sutiyoso muncul pascaledakan bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Januari 2016. Bom itu menewaskan delapan orang, empat di antaranya pelaku. Sedangkan korban luka sekitar 20 orang dengan luka akibat ledakan bom maupun tertembak teroris.
Dari peristiwa bom inilah kemudian mencuat wacana merevisi UU tentang Terorisme. Mabes Polri menilai revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme harusnya dilakukan dengan cepat. Sejauh ini, pemerintah memiliki tiga opsi penguatan undang-undang atau revisi, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan membuat undang-undang baru tentang terorisme.
"Kami pelaksana di lapangan. Kami memerlukan satu regulasi yang lebih cepat," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Istana, Kamis, 21 Januari 2016.
TIKA PRIMANDARI | ANANDA THERESIA