TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu, mendesak Dewan Etik Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK Arief Hidayat. Pemeriksaan itu perlu dilakukan menyusul adanya memo yang diduga dikirimkan oleh Arief untuk menitipkan familinya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.
"Dewan Etik MK perlu melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MK Arief Hidayat utk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK," kata Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Januari 2016.
BACA:
Ini Isi Memo Katelebece yang Diduga Ditulis Ketua MK
Ketua MK Diduga Tulis Memo Katebelece ke Kejaksaan
INFOGRAFIK: Memo Katebelece Identik dengan Tulisan Ketua MK
Masinton mengatakan, memo katebelece untuk menitipkan keluarga hakim agar memperoleh jabatan tertentu bisa menimbulkan conflict of interest dalam perkara yang ditangani oleh jaksa ataupun hakim yang bersangkutan. "Itu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.
Politikus dari PDI Perjuangan itu pun menganggap, pemeriksaan tersebut perlu dilaksanakan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim konstitusi. "Hakim MK disyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela dan adil. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, beredar memo yang diduga ditulis oleh Ketua MK Arief Hidayat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Memo itu dibuat tahun lalu ketika Widyo masih menjabat sebagai Jaksa Agung Pidana Khusus.
BACA:
Jaksa Widyo Pramono Akui Minta Rekomendasi Ketua MK
Diduga Titipkan Familinya, Ketua MK Disebut Langgar Pidana
Diduga Tulis Memo Katebelece, Ketua MK Bisa Langgar Etik
Pada poin kedua memo tersebut, si penulis meminta kepada Widyo agar memperlakukan secara khusus keluarganya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak," tulisnya dalam memo itu.
Terdapat pula kartu nama Arief yang disematkan pada bagian atas memo berkop MK itu. Nama yang tertulis: Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS. Jabatannya: Chief Justice. Tanda tangan juga tercantum di atas nama Arief pada bagian akhir memo tersebut. Baik Widyo maupun Arief menyangkal telah menerima dan mengirim memo tersebut.
Arief membantah telah menulis memo katebelece itu. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu,” kata Arief di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. “Memo yang beredar itu sama sekali tidak benar. Bukan saya yang melakukannya.”
ANGELINA ANJAR SAWITRI