TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Blog yang mengatasnamakan terduga teroris Bahrun Naim tak bisa dijerat secara pidana. Alasannya, dalam Undang-Undang Antiterorisme, hal itu belum diatur.
Menurut Pramono, pemerintah hanya bisa melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut. Untuk itu, saat ini sedang dibahas untuk memasukkan poin pencegahan tindak pidana terorisme dalam undang-undang.
"Namun masih dikaji apakah poin itu akan dimasukkan ke rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme atau di beleid lain," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2016.
Adanya poin pencegahan akan memudahkan pemerintah dalam menindak pihak-pihak yang merencanakan tindak pidana terorisme. Presiden Joko Widodo bahkan berencana melakukan rapat terbatas mengenai rencana revisi undang-undang antiterorisme.
"Supaya lebih cepat penanggulangannya, harus dititikberatkan pada dua hal sekaligus, yaitu pencegahan dan deradikalisasi," kata Pramono.
Sebuah Blog yang mengatasnamakan terduga teroris, Muhammad Bahrun Naim, membuat ulasan serangan bom di kawasan Sarinah. Blog Bahrunnaim.site itu membuat artikel yang berjudul “Nasihat untuk Penonton”.
Dalam artikel itu disebutkan serangan tersebut adalah bentuk qishash (pembalasan) terhadap serangan pasukan salibis terhadap kaum muslimin di Indonesia.
Blog itu menyatakan serangan memang sengaja menargetkan aparat kepolisian dan warga asing yang berada di Indonesia. Pembalasan itu juga dilakukan lantaran banyak muslimin di Indonesia yang terbunuh. Mereka dibunuh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang ia sebut sebagai Densus Yesus.
FAIZ NASHRILLAH