TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo sebesar Rp 8 miliar.
"Terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa Desty Rerung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis, 21 Januari 2016.
Tenriadjeng terancam hukuman maksimal 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus tersebut. Menurut Desty, Tenriadjeng selaku wali kota periode 2009-2010 memerintahkan bawahannya, yakni bekas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L., dan bekas Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung, mencairkan dana kas daerah.
Pencairan dana tersebut menggunakan nota pinjaman sementara. Dana sebesar Rp 8 miliar dicairkan secara bertahap dengan dalih untuk kepentingan kegiatan operasional. Namun ternyata dana tersebut tak kunjung dikembalikan. Dua bawahan Tenriadjeng itu pun menjadi terdakwa dalam kasus ini, tapi diajukan secara terpisah.
Desty menjelaskan, pada 2009, total pinjaman pemerintah sebesar Rp 4 miliar belum dikembalikan ke kas daerah. Para tersangka diduga memalsukan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut. Pada 2010, modus yang sama kembali digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas sebesar Rp 4 miliar lebih, tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan.
Desty menilai dana tersebut dicairkan tanpa melalui prosedur yang jelas. Dana itu digunakan Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan investor asing dari Kanada, Mr. Smith, sebesar Rp 50 miliar.
Namun dana investasi yang dijanjikan itu tak kunjung turun. Tenriadjeng mengenal Mr. Smith dari koleganya, Piether Neke Day, yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus korupsi dana pendidikan di Kota Palopo.
Pengacara Tenriadjeng, Yusuf Gunco, menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menilai jaksa telah keliru menyusun dakwaan. Hanya, dia menolak menjelaskan secara detail materi keberatannya. "Kami akan ajukan tertulis biar lebih jelas," tuturnya.
Tenriadjeng saat ini telah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Sebelumnya, Tenriadjeng divonis 10 tahun bui dalam kasus dana pendidikan Kota Palopo. Tenriadjeng juga terseret kasus korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo. Dalam kasus itu, ia diganjar hukuman 3 tahun bui.
Ketua majelis hakim Ibrahim Palino menyatakan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
AKBAR HADI
Baca juga:
Kinerja Birokrasi Buruk, Ahok: Di Otaknya Hanya Proyek
Terungkap, Pilihan Pasangan Hidup Kita Dipengaruhi Gen