TEMPO.CO, Sleman - Pemuda itu berumur 33 tahun. Dia ditangkap polisi karena menyodomi 10 anak lelaki yang sudah ia kenal. Namanya, Suswiyanta alias Redi. Sebelum disodomi, korban dicekoki minuman keras oplosan.
"Korban rata-rata pelajar sekolah menengah pertama. Paling besar berumur 16 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian DIY Komisaris Besar Hudit Wahyudi di kantornya, Kamis, 21 Januari 2016.
Minuman keras itu berupa campuran vodka lokal, Kratingdaeng, dan Greensand. Para korban diajak ke rumah pelaku di Ngerdi, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, DIY. Meski baru beraksi pada bulan dan tahun ini, pelaku yang masih bujangan tersebut mengaku sudah mencabuli 10 anak remaja. Bahkan ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor.
Redi bekerja di bidang properti. Dia senang berkenalan dengan anak laki-laki remaja. Lalu, ada seorang remaja, pemain bola, melapor kepada pelatihnya bahwa dia dicabuli. Kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi.
Tak mau lama-lama, polisi langsung mendatangi kediaman Redi dan langsung menangkapnya. Selama penyidikan, ia ditahan di ruang tahanan Polda. "Para korban bertemu di kantin sekolah di Piyungan, Bantul. Setelah kenalan, di hari lain korban diajak ke rumahnya. Di situ korban dicekoki minuman keras oplosan," kata Hudit.
Polisi menjerat pemuda itu dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.
Bukan hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 290 ke-1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Juga Pasal 292 tentang persetubuhan sesama jenis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Jangan ada ‘monster’ seperti ini di DIY," ucapnya.
Redi, yang pasrah karena ditahan, mengaku saat remaja pernah disodomi temannya. Sayangnya, lelaki itu tidak menghilangkan traumanya, melainkan justru ingin “mencicipi” sodomi. "Ingin merasakan dan ketagihan," kata Redi, yang kepalanya ditutupi sebo.
MUH SYAIFULLAH