TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Argo Yuwono mengatakan penyidik kepolisian telah menyerahkan 15 berkas kasus penganiayaan Salim Kancil-Tosan kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. "Sudah dari dua bulan yang lalu semua berkas kami serahkan ke kejaksaan," kata Argo, Rabu, 20 Januari 2016.
Menurut Argo, sebanyak delapan dari semua berkas itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selebihnya menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Salim Kancil dan Tosan, penduduk Desa Selok Awar-awar, menolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak. Keduanya menjadi korban penganiayaan. Salim Kancil tewas di jalan dekat makam desa setelah dianiaya di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar, Kota Malang.
Penganiayaan dilakukan sehubungan penolakan Salim dan Tosan terhadap tambang pasir di desanya, Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Tambang berkedok izin pariwisata itu hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka membuat pernyataan sikap atas penolakan itu pada Januari 2015 atau menjelang beroperasinya tambang.
Protes dilanjutkan di antaranya dengan turun ke jalan dan menghadang truk-truk pengangkut pasir pada awal September. Saat itu Salim cs telah diancam. Mereka mengadu ke kepolisian setempat hingga kemudian terjadi penganiayaan dan pengeroyokan pada Sabtu, 26 September 2015.
Polisi menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Semuanya ditahan Polda Jawa Timur di Surabaya. Salah satunya Kepala Desa Hariyono yang diduga otak penganiayaan terhadap dua warganya. Hariyono juga menjadi tersangka dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal. Ia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH