TEMPO.CO, Lumajang - Sebanyak 15 berkas perkara penganiayaan Salim Kancil dan tambang pasir ilegal di Selok Awar-awar, Lumajang, telah lengkap. "Tinggal menunggu waktu kapan akan diserahkan dari penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Lumajang," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Kurniawan Agung Prabowo kepada tim advokasi Salim Kancil dan Tosan di Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu siang, 20 Januari 2016.
Tim advokasi Salim Kancil dan Tosan, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, LBH Disabilitas, serta Pusham Universitas Airlangga mempertanyakan proses penyidikan kasus itu. Mereka diterima sejumlah pejabat kejaksaan setempat, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kurniawan Agung Prabowo dan Kepala Seksi Pidana Umum Naimullah.
Kurniawan belum bisa memastikan kapan tepatnya berkas diserahkan. "Dalam waktu dekat ini pasti akan diserahkan kepada jaksa," ujarnya di Ruang Pengaduan Kantor Kejari Lumajang.
Salim Kancil dan Tosan, penduduk Desa Selok Awar-awar, menolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak. Keduanya menjadi korban penganiayaan. Salim Kancil tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya dianiaya di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar, Kota Malang.
Dalam tindak pidana itu, 37 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Salah satunya Kepala Desa Hariyono yang ditetapkan menjadi tersangka otak penganiayaan terhadap dua warganya. Hariyono juga menjadi tersangka dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak, sekaligus dijerat kasus tindak pidana pencucian uang.
DAVID PRIYASIDHARTA