TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengaku tak bisa bertindak jika sewaktu-waktu warga negara indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) kembali ke Tanah Air. “Kalau kami tangkal, pakai Undang-undang apa? Kami tidak bisa menjerat,” tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan di kantornya, Selasa, 19 Januari 2016.
Anton mengatakan bahwa selama ini kepolisian tidak bisa menjerat warga yang berkeyakinan memiliki ideologi ISIS. Alasannya, karena undang-undang terorisme belum mengatur terkait ideologi tersebut. Seharusnya bagi WNI yang telah bergabung ISIS dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia. “Tapi kan regulasainya perlu ada perubahan,” katanya.
Baca juga: Polri Angkat Tangan Buru Bahrun Naim
Anton juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak bisa melarang warga Indonesia yang hendak bertolak ke Suriah untuk bergabung ISIS. Jajarannya, selama ini hanya melakukan pemantauan dan deteksi terhadap ancaman terorisme saja.
Padahal, menurut Anton, perkara terorisme adalah kejahatan yang paling serius. Seharusnya pemerintah segera memperbarui regulasi yang ada. Sejauh ini polisi telah mengerahkan jajarannya untuk memata-matai sel-sel terorisme dan gerakan radikal yang berada di seluruh Indonesia.
Jumlahnya, kata Anton, teroris di Indonesia mencapai seribu yang tersebar di berbagai wilayah. Rencanannya data ini akan kembali divalidasi ulang dengan pihak intelijen dan pemerintah. Karena ada dugaan bahwa jumlah anggota ISIS makin meningkat.
Anton menegaskan, Kepolisian hanya bisa menangkap anggota ISIS jika mereka terlibat atau ditengarai melakukan teror. “Kami belum bisa menindak sebelum ada bukti permulaan cukup,” tuturnya. “Misalnya, dia merakit bom, mengumpulkan gotri-gotri.”
Anton berkaca dengan sejumlah negara lain. Malaysia misalnya, menurut dia, telah menerapkan sistem keamanan tertentu dalam menangkal terorisme dan ISIS masuk ke negaranya. Sama halnya dengan Amerika Serikat yang telah menerapkan undang-undang khusus. “Bahkan nama (teroris) saja tidak bisa masuk ke sana.”
Pihaknya sepakat jika undang-undang terorisme direvisi. Namun Anton belum tahu secara rinci, pasal mana saja yang perlu dievaluasi. “Apakah nanti kita akan meniru sistem keamanan Malaysia atau Amerika, belum tahu.”
AVIT HIDAYAT