TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengaku tak masalah apabila pemerintah ingin merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. Badan Legislasi, menurut dia, akan menunggu permintaan resmi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan revisi UU tersebut.
"Kan, nanti malam baru ada keputusan dari Presiden Joko Widodo. Kalau mau perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) pun enggak ada masalah. Kalau itu inisiatif dari pemerintah, enggak ada masalah," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme
Firman mengatakan revisi UU tersebut dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019. Namun revisi UU itu belum tentu dapat masuk sebagai UU prioritas dalam Prolegnas 2016. "Kalau pemerintah mengusulkan jadi prioritas, ya, bagus karena gerakan dari kaum radikal sudah sangat luar biasa," tuturnya.
Adapun menurut Firman, DPR telah menyisir 87 rancangan undang-undang yang diusulkan sebagai UU prioritas dalam Prolegnas 2016. Setelah menyisir puluhan UU usulan tersebut, sekitar 37 RUU akan dimasukkan sebagai prioritas dalam Prolegnas 2016.
"Sebanyak 37 UU ada yang lungsuran dari Prolegnas 2015 dan ada pula yang baru. Kalau sudah ada yang selesai, nanti diusulkan ke dalam Prolegnas Perubahan 2016," ujar politikus dari Partai Golkar ini.
ANGELINA ANJAR SAWITRI