TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya merampungkan berkas kasus Lamborghini maut dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 19 Januari 2016. Seorang tersangka dalam kasus ini adalah Wiyang Lautner, si pengemudi Lamborghini. "Kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari hakim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farhan, Selasa, 19 Januari 2015.
Dia menjelaskan sebelumnya telah meneliti kembali berkas yang diterima dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu. Berkas tersebut sempat dikembalikan sebelumnya karena dianggap kurang lengkap.
Baca Juga: Polisi Tahan Pengemudi Lamborghini, Ayahnya Mau Pingsan
Penyidik Kejaksaan, kata Didik, meminta polisi melengkapi barang bukti berupa hasil traffic accident analysis Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya. Juga rekaman kamera CCTV pada detik-detik sebelum kecelakaan dan surat kuasa dari pengacara Wiyang yang baru.
Didik mengatakan traffic accident analysis dibutuhkan karena di sana disebutkan kecepatan Lamborghini hingga 95 kilometer per jam. Sedangkan tersangka mengaku mengemudikan mobil sport mewah tersebut dengan kecepatan 40-80 kilometer per jam.
Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung penjual minuman campuran susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada 29 November 2015, pukul 05.20. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat kebut-kebutan dengan mobil sport mewah lainnya sebelum kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Lamborghini Itu Melengking, Gilas Warung, Korban Terlempar
Seorang tewas dan dua lainnya menderita luka-luka dalam kecelakaan itu. Mereka adalah Kuswanto, 51 tahun, (korban tewas); istri Kuswanto, Srikanti (41); dan penjual minuman STMJ, Mujianto (44).
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH