TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk mengklarifikasi memo yang diduga ditulis Arief dengan kop Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.
"Saya mendorong, Pak Arief yang membuka sendiri kalau itu benar. Membuka dan jelaskan kepada publik. Biar enggak simpang siur," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Arsul pun meminta kepada publik agar tidak menjustifikasi Arief sebelum membaca memo itu. Publik harus melihat terlebih dahulu apa bunyi katebelece tersebut. "Apakah itu memang ada permintaan khusus atau itu sekedar surat referensi. Yang mana? Harus diperjelas dulu," katanya.
BACA: Ketua MK Diduga Tulis Memo Katebelece ke Kejaksaan
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan tak masalah apabila memo itu merupakan sebuah referensi ataupun rekomendasi. "Anggota DPR pun sering membuat rekomendasi, 'Saya kenal orang ini dan selama saya kenal orang ini punya kemampuan yang baik'," ujarnya.
Akan tetapi, apabila memo itu berupa permintaan agar menerima orang yang dimaksud, menurut Arsul, Arief telah menyalahi etika umum. "Kalau di MK kan ada dewan etik, berapa orang gitu. Yang memutuskan ya itu, dewan etik itu," tutur Arsul.
Saat disinggung mengenai sanksi etik yang bisa menjerat Arief, Arsul enggan berandai-andai. "Nah, kita harus lihat dulu isi suratnya. Kita enggak boleh kalau kalau," kata Arsul menambahkan.
BACA: Ini Isi Memo Katelebece yang Diduga Ditulis Ketua MK
Sebelumnya, beredar memo dengan kop Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang pengirimnya diduga adalah Ketua MK Arief Hidayat. Dalam memo itu, si penulis meminta Widyo untuk memperlakukan secara khusus familinya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” demikian tertulis pada memo.
Setelah mengucapkan terima kasih, si penulis pun membubuhkan paraf dan menuliskan namanya di bawah tanda tangan: Arief Hidayat. Nama Arief juga tercantum pada kartu nama yang dilampirkan pada bagian atas memo. Nama yang tertulis adalah Prof Dr Arief Hidayat SH MS dengan jabatan chief justice.
ANGELINA ANJAR SAWITRI