TEMPO.CO, Sidrap - Kepala Kepolisian Resor Sidrap, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Anggi N Siregar, mengatakan komplotan penjual emas palsu lintas provinsi masih terus menjalani pemeriksaan.
Selain untuk mengetahui peran masing anggota komplotan yang berjumlah lima orang itu, juga untuk mengungkap jaringannya. “Untuk sementara kami siapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Alan kepada Tempo, Selasa, 19 Januari 2016.
Lima orang itu adalah Neneng Astriani (28), Tarsiah (48), Rusmiayati (50) Erni Yusmiani (25) dan Andrian (35). Empat orang perempuan itu berasal dari Lampung. Sedangkan Andrian warga Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang menjadi sopir mobil sewaan untuk beraksi.
Menurut Anggi, pengungkapan komplotan itu bermula dari laporan seorang warga yang merasa ditipu pada Senin, 18 Januari 2016. Emas yang dibelinya dari Neneng dinyatakan palsu saat hendak dijual di Pasar Sentral Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Setelah dicek, ternyata liontin itu emas semprotan.
Aparat Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Sidrap menindaklanjuti laporan itu. Dalam waktu yang cepat Neneng yang masih berada di Pasar Sentral diciduk. Berdasarkan pengakuan Neneng, sebuah wisma yang menjadi tempat tinggal mereka digerebek. Namun, sudah dalam keadaan kosong.
Polisi mendapatkan ciri-ciri mereka dari rekaman kamera pengawas yang dipasang pemilik wisma. Empat orang yang diburu bisa ditangkap di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo.
Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya uang tunai Rp 50,7 juta, 10 unit telepon seluler, 5 gelang, 5 cincin, 2 kalung, 5 liontin, 1 pasang anting anak-anak, sebuah mobil, beberapa buku rekening dan ATM. Ada pula 29 lembar nota pembelian oleh sejumlah toko perhiasan emas dari beberapa provinsi yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Maluku dan Sulawesi.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan kasus itu menjadi perhatian Polda, karena melibatkan sindikat lintas provinsi. “Kasus penipuan di Sulselbar masih cukup tinggi,” ucapnya. Sepanjang 2015 ditangani 1.186 kasus penipuan dengan beragam modus.
TRI YARI KURNIAWAN