Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Dijebak, Kepala Desa di Blitar Minta Bupati Ditangkap

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Blitar - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendesak kejaksaan setempat menahan bupati mereka, Herry Noegroho. Mereka menyalahkan sang bupati atas sejumlah kepala desa yang saat ini terjerat kasus korupsi sertifikasi massal.

Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Blitar Nurkhamim mengatakan para kepala desa di Kabupaten Blitar telah menjadi korban kebijakan Herry dalam pelaksanaan program sertifikasi massal atau ajudikasi tersebut. “Dua kades sudah ditahan oleh kejaksaan karena melaksanakan edaran bupati,” kata Nurkhamim, Senin 18 Januari 2016.

Nurkhamim mengatakan dua kepala desa yang saat ini sudah tak lagi menjabat tengah meringkuk di tahanan kejaksaan karena tuduhan melakukan pungutan liar atas pelaksanaan sertifikasi tanah warga. Bekas Kepala Desa Bendosewu Kecamatan Gandusari Munawir dan mantan Lurah Talun Imam Asyhari dipenjara lantaran diketahui meminta uang kepada warga yang mengurus sertifikat sebesar Rp 195 ribu per bidang tanah.

Para kepala desa mengaku melakukan pungutan lantaran perintah Bupati Herry Noegroho melalui surat edaran No 8201/67/409.201/2007. Menurut Nurkhamim, dari pungutan sebesar Rp 195 ribu itu sebagian juga dibagikan kepada camat, kepolisian dan TNI. “Kalau kades ditahan, bupati juga harus ditahan biar adil,” kata Kepala Desa Karanggayam Kecamatan Srengat ini.

Program ajudikasi yang berlangsung 2005-2007 diterapkan di lima kecamatan di Kabupaten Blitar, yakni Kecamatan Wlingi, Selopuro, Gandusari, Talun, dan Garum. Penahanan yang dilakukan kepada dua bekas kepala desa pelaksana program itu membuat para kepala desa ketar-ketir. Apalagi pemerintah daerah dianggap lepas tangan atas pemidanaan ini dan tak mau ikut bertanggungjawab.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kejaksaan Negeri Blitar Hargo Bawono menyatakan fokus pada dugaan pungutan liar atas program pemerintah yang dilakukan kepala desa. Sebab amanat ajudikasi di lapangan jelas-jelas mengatur bebas biaya sama sekali alias gratis. “Kami tak akan berhenti pada dua kades ini, seluruh yang terlibat akan kita proses,” katanya.

Sementara terkait keterlibatan bupati seperti yang disampaikan para kepala desa dijanjikan menjadi bahan penyelidikan kejaksaan. Namun Hargo belum memutuskan untuk meminta keterangan Herry Noegroho atau tidak dalam penyidikan nanti.

Adapun Herry tak bisa dimintai konfirmasinya. Penjelasan datang dari Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso. Dia mengakui adanya produk berupa surat edaran itu. Tapi, menurutnya, edaran dibuat justru untuk mengeliminir maraknya pungutan liar dengan menetapkan satu nilai tertentu. "Karena biasanya praktek di lapangan pungutan yang dilakukan lebih besar," kata dia dalam pesan pendeknya. 

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

17 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

27 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

44 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.