TEMPO.CO, Blitar - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendesak kejaksaan setempat menahan bupati mereka, Herry Noegroho. Mereka menyalahkan sang bupati atas sejumlah kepala desa yang saat ini terjerat kasus korupsi sertifikasi massal.
Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa Kabupaten Blitar Nurkhamim mengatakan para kepala desa di Kabupaten Blitar telah menjadi korban kebijakan Herry dalam pelaksanaan program sertifikasi massal atau ajudikasi tersebut. “Dua kades sudah ditahan oleh kejaksaan karena melaksanakan edaran bupati,” kata Nurkhamim, Senin 18 Januari 2016.
Nurkhamim mengatakan dua kepala desa yang saat ini sudah tak lagi menjabat tengah meringkuk di tahanan kejaksaan karena tuduhan melakukan pungutan liar atas pelaksanaan sertifikasi tanah warga. Bekas Kepala Desa Bendosewu Kecamatan Gandusari Munawir dan mantan Lurah Talun Imam Asyhari dipenjara lantaran diketahui meminta uang kepada warga yang mengurus sertifikat sebesar Rp 195 ribu per bidang tanah.
Para kepala desa mengaku melakukan pungutan lantaran perintah Bupati Herry Noegroho melalui surat edaran No 8201/67/409.201/2007. Menurut Nurkhamim, dari pungutan sebesar Rp 195 ribu itu sebagian juga dibagikan kepada camat, kepolisian dan TNI. “Kalau kades ditahan, bupati juga harus ditahan biar adil,” kata Kepala Desa Karanggayam Kecamatan Srengat ini.
Program ajudikasi yang berlangsung 2005-2007 diterapkan di lima kecamatan di Kabupaten Blitar, yakni Kecamatan Wlingi, Selopuro, Gandusari, Talun, dan Garum. Penahanan yang dilakukan kepada dua bekas kepala desa pelaksana program itu membuat para kepala desa ketar-ketir. Apalagi pemerintah daerah dianggap lepas tangan atas pemidanaan ini dan tak mau ikut bertanggungjawab.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Blitar Hargo Bawono menyatakan fokus pada dugaan pungutan liar atas program pemerintah yang dilakukan kepala desa. Sebab amanat ajudikasi di lapangan jelas-jelas mengatur bebas biaya sama sekali alias gratis. “Kami tak akan berhenti pada dua kades ini, seluruh yang terlibat akan kita proses,” katanya.
Sementara terkait keterlibatan bupati seperti yang disampaikan para kepala desa dijanjikan menjadi bahan penyelidikan kejaksaan. Namun Hargo belum memutuskan untuk meminta keterangan Herry Noegroho atau tidak dalam penyidikan nanti.
Adapun Herry tak bisa dimintai konfirmasinya. Penjelasan datang dari Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso. Dia mengakui adanya produk berupa surat edaran itu. Tapi, menurutnya, edaran dibuat justru untuk mengeliminir maraknya pungutan liar dengan menetapkan satu nilai tertentu. "Karena biasanya praktek di lapangan pungutan yang dilakukan lebih besar," kata dia dalam pesan pendeknya.
HARI TRI WASONO